Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 25
(1) Aset Yang Diperken ankan dalam bentuk bukan
investasi harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan premi penutupan langsung, termasuk
tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian
Perusahaan;
c. tagihan premi reasuransi;
d. aset reasuransi;
e. tagihan klaim koasuransi;
f. tagihan klaim reasuransi;
g. tagihan investasi;
h. tagihan hasil investasi;
i. bangunan dengan hak strata ( strata title ) atau
tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri;
j. biaya akuisisi yang ditangguhkan ( deferred
acquisition cost ); dan/atau
k. aset hak guna.
- 26 -
(2) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan dengan ketentuan:
a. kas dan bank, dengan ketentuan kas dan bank di
lua r negeri yang diperkenankan seluruhnya paling
tinggi 1% (satu persen) dari Ekuitas periode
berjalan;
b. tagihan premi penutupan langsung termasuk
tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian
Perusahaan, dengan umur tagihan paling lama 2
(dua) bulan dihitung s ejak tanggal:
1. pertanggungan dimulai bagi polis dengan
pembayaran premi tunggal; atau
2. jatuh tempo pembayaran premi bagi polis
dengan pembayaran premi cicilan;
c. tagihan premi reasuransi, dengan umur tagihan
paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal
jat uh tempo pembayaran;
d. aset reasuransi, terdiri atas:
1. aset yang bersumber dari nilai estimasi
pemulihan klaim atas porsi pertanggungan
ulang; dan
2. aset yang bersumber dari perjanjian kontrak
jangka panjang ( long - term contract ) program
reasuransi dukungan moda l ( capital - oriented
reinsurance ) dengan ketentuan:
a) hanya untuk setiap PAYDI baru yang
biaya akuisisinya dibayarkan terlebih
dahulu oleh Perusahaan ( back - end
loading );
b) Perusahaan yang telah mengakui aset
yang timbul dari perjanjian program
reasuransi dukungan modal ( capital -
oriented reinsurance ) untuk satu PAYDI
maka tidak diperkenankan mengakui aset
biaya akuisisi yang ditangguhkan
( deferred acquisition cost ) atas PAYDI yang
sama; dan
c) untuk setiap perjanjian program
reasuransi dukungan moda l ( capital -
oriented reinsurance ) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan;
e. tagihan klaim koasuransi, dengan umur tagihan
paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal
pembayaran klaim kepada pemegang polis atau
tertanggung;
f. tagihan klaim reasuransi, dengan umur tagihan
paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal
jatuh tempo pembayaran;
g. tagihan investasi, dengan umur tagihan paling lama
1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo
pembayaran;
h. tagihan hasil investasi , dengan umur tagihan paling
lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh
tempo pembayaran;
- 27 -
i. bangunan dengan hak strata ( strata title ) atau
tanah dengan bangunan, yang dipakai sendiri,
dengan nilai seluruhnya paling tinggi 25% (dua
puluh lima persen) da ri Ekuitas periode berjalan;
j. biaya akuisisi yang ditangguhkan ( deferred
acquisition cost) , dengan ketentuan:
1. dilakukan untuk PAYDI yang biaya akuisisinya
dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan
( back - end loading );
2. Perusahan yang telah mengakui aset biaya
akuisisi yang ditangguhkan atas PAYDI maka
tidak diperkenankan mengakui aset yang
timbul dari perjanjian program reasuransi
dukungan modal ( capital - oriented reinsurance )
untuk satu produk PAYDI yang sama; dan
3. setiap pembentukan biaya akuisisi yang
di tangguhkan ( deferred acquisition cost ) untuk
masing - masing produk PAYDI harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan; dan/atau
k. aset hak guna hanya diperoleh dari lembaga jasa
keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dasar penilaian setiap jenis Aset Yang Diperkenankan
dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu kepada standar akuntansi
keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai tata cara permohona n untuk
mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
untuk setiap perjanjian program reasuransi dukungan
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
angka 2 huruf c) dan pembentukan biaya akuisisi yang
ditangguhkan untuk PAYDI sebagaimana dimaksud
p ada ayat (2) huruf j angka 3 ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan .
Bagian Kelima
Status Aset Yang Diperkenankan
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
ReasuransiDisebut dalam Pasal 25Reasuransi adalah mekanisme pengalihan kembali sebagian atau seluruh risiko yang ditanggung perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi sesuai perjanjian.…
AkuisisiDisebut dalam Pasal 25Akuisisi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
BankDisebut dalam Pasal 25Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
CicilanDisebut dalam Pasal 25Cicilan adalah pembayaran kewajiban secara bertahap dalam jumlah dan jadwal tertentu. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan…
IzinDisebut dalam Pasal 25Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 25Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 25Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045