Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 41
(1) Aset Subdana dalam bentuk investasi dilarang
ditempatkan kecuali pada jenis:
a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPR
Syariah, termasuk deposit o on call dan deposito
yang berjangka waktu kurang dari atau sama
dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara
Republik Indonesia;
d. sura t berharga yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia;
e. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain
Negara Republik Indonesia;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga
multinasional yang Negara Republik Indonesia
menjadi salah satu anggota atau pemegan g
sahamnya;
g. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
h. obligasi daerah;
i. EBUS Tanpa Penawaran Umum;
j. saham yang tercatat di bursa efek;
k. reksa dana;
l. efek beragun aset;
m. repurchase agreement (REPO); dan/atau
n. emas murni.
(2) Aset Subdana dalam bentuk bukan investasi harus
dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan premi penutupan langsung;
c. tagihan investasi; dan/atau
d. tagihan hasil investasi.
(3) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib disesuaikan dengan deskripsi produk yang
dilaporkan kepada Otoritas J asa Keuangan dan yang
dijanjikan kepada calon pemegang polis.
(4) Aset Subdana dari PAYDI yang tidak digaransi tidak
diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(5) Dasar penilaian setiap jenis aset Subdana berupa aset
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan aset
bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang
berlaku bagi Perusahaan di Indonesia.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 41Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
DepositDisebut dalam Pasal 41Deposit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
DepositoDisebut dalam Pasal 41Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank. Uraian…
EfekDisebut dalam Pasal 41Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
GaransiDisebut dalam Pasal 41Garansi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
IkanDisebut dalam Pasal 41Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KorporasiDisebut dalam Pasal 41Korporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045