Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Perusahaan wajib:
a. setiap saat memenuhi Tingkat Solvabilitas paling
rendah 100% (seratus persen) dari MMBR; dan
b. setiap tahun menetapkan target Tingkat
Solvabilitas internal paling rendah 120% (seratus
dua puluh persen) dari MMBR dengan
memperhitungkan profil risiko setiap Perusahaan
serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario
perubahan ( stress test ).
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan kepada
Perusahaan un tuk meningkatkan target Tingkat
Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan mempertimbangkan profil risiko
Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi
skenario perubahan ( stress test ).
(3) Perusahaan setiap saat harus memenuhi target Tingkat
Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2).
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RisikoDisebut dalam Pasal 3Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045