PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 26 Tahun 2025
Tentang
Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Sedang dibacaPasal 51Pasal 51 dari 87
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat
melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama
Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama
lembaga jasa keuangan.
BAB V
LARANGAN PEMBAYARAN DIVIDEN
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.