Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 68
(1) Perusahaan wajib menyusun:
a. laporan keuangan tahunan untuk periode 1
Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan
standar akuntansi keuangan yang berlaku di
Indonesia;
b. laporan keuangan tahunan untuk periode 1
Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan
ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang perasuransian;
c. laporan triwulanan untuk periode 1 Januari sampai
dengan akhir triwulanan yang bersangkutan
berdasarkan s tandar akuntansi keuangan yang
berlaku di Indonesia;
d. laporan bulanan untuk periode tanggal 1 sampai
dengan akhir bulan berjalan; dan
e. laporan aktuaris tahunan untuk periode 1 Januari
sampai dengan 31 Desember.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a wajib diaudit oleh akuntan publik
yang terdaftar di O toritas J asa K euangan.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a wajib mendapat pengesahan rapat
umum pemegang saham paling lambat 6 (enam) bulan
setelah t ahun buku berakhir.
(4) Pengesahan rapat umum pemegang saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk akta
pengesahan.
(5) Akta pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah
pengesahan rapat umum pemegang saham.
(6) Dalam hal akuntan publik memberikan management
letter kepada Perusahaan, laporan keuangan tahunan
wajib dilengkapi dengan management letter .
(7) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b wajib ditelaah dan dinilai
kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang kesehatan keuangan perusahaan
perasuransian oleh Aktuaris Perusahaan atau akuntan
publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Laporan akt uaris tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e merupakan laporan yang
menggambarkan perkiraan kemampuan Perusahaan
untuk memenuhi kewajibannya di masa depan.
- 46 -
(9) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e harus ditandatangani oleh Aktuaris
Perusahaan.
(10) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e wajib ditelaah dan dinilai kewajaran
penyajiannya oleh konsultan aktuaria yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) t ahun.
(11) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf e ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
AktaDisebut dalam Pasal 68dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BukuDisebut dalam Pasal 68Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
IkanDisebut dalam Pasal 68Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 68Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KesehatanDisebut dalam Pasal 68Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 68sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 68Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045