Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) Ba tasan maksimum investasi Perusahaan atas aset
selain Subdana ditetapkan sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan
sebesar 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas
Perusahaan; dan
b. investasi pada:
1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
2. sat u Kelompok Penerima Investasi yang
bukan Pihak Terkait,
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total
investasi yang bersumber dari selain Subdana.
(2) Dalam hal Perusahaan memiliki unit syariah, Ekuitas
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a tidak termasuk Ekuitas pada unit syariah.
Istilah Terkait
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
PersDisebut dalam Pasal 16Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045