Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 44
(1) Penempatan investasi atas aset dari setiap Subdana
wajib memenuhi batasan investasi sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait paling besar 10%
(sepuluh persen) dari nilai total investasi masing -
masing Subdana; dan
b. investasi pada:
1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
2. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan
Pihak Terkait,
paling besar 25% (du a puluh lima persen) dari nilai
total investasi masing - masing Subdana.
(2) Pihak Terkait sebagaim a na dimaksud pada ayat (1)
huruf a, berlaku ketentuan Pihak Terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 .
(3) Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimak sud
pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan Kelompok
Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 dan Pasal 19 .
(4) Dalam hal penempatan aset investasi Subdana melebihi
batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan wajib menyesuaikan komposi si aset
investasi tersebut agar memenuhi batasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
a. 10 (sepuluh) hari bursa sejak terjadinya
pelanggaran batasan investasi yang disebabkan
transaksi yang dilakukan Perusahaan; atau
b. 90 (sembilan puluh) hari bur sa sejak terjadinya
pelampauan batasan investasi yang tidak
disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan.
Istilah Terkait
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 44Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 44Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
SaksiDisebut dalam Pasal 44Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045