Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi berupa surat berharga yang
diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara
Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau
pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf f, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari
perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara
internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai tr ansaksinya dapat diakses di
Indonesia.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi berupa obligasi korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g,
harus dilakukan pada obligasi korporasi yang memiliki
peringkat investment grade dari perusahaan
pemeringkat efek yang telah diakui oleh Otoritas Jasa
Keuangan .
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi berupa obligasi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, harus
memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari
perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi berupa EBUS Tanpa Pen awaran
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi persyaratan dan/atau kriteria
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penerbitan efek bersifat
utang dan/atau sukuk yang dilakuka n tanpa
melalui penawaran umum;
b. memiliki peringkat AAA atau peringkat investasi
tertinggi yang dikeluarkan oleh perusahaan
pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa
Keuangan ;
- 8 -
c. dijamin/ditanggung dengan jaminan/
penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus
persen) dari nilai nominal EBUS Tanpa Penawaran
Umum ; dan
d. diterbitkan oleh badan usaha milik negara atau
lembaga yang diberi kewenangan khusus
berdasarkan ketentuan peraturan perundang -
undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah
pusat yang di jamin pemerintah pusat.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, harus
memenuhi ketentuan:
a. bagi reksa dana yang ditawarkan melalui
penawaran umum, telah mendapat p ernyataan
efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. bagi reksa dana penyertaan terbatas yang telah
tercatat di Otoritas Jasa Keuangan, dengan
memenuhi ketentuan:
1. dijamin /ditanggung dengan jaminan/
penanggungan senilai paling sedikit 100%
(seratus persen) dari nilai nominal; dan
2. memilki peringkat investment grade dari
perusahaan pemeringkat efek yang diakui
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi berupa efek beragun aset sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l dan dana
investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf m,
harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari
perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi berupa dana investasi infrastruktur
berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf n harus ,
memenuhi ketentuan:
a. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk
kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui
penawaran umum, telah mendapat pernyataan
efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. bagi dana investasi infrastru ktur berbentuk
kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak
melalui penawaran umum, telah tercatat di
Otoritas Jasa Keuangan;
c. memiliki peringkat investment grade dari
perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh
Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. salah satu portofolio investasi dana investasi
infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif
berupa aset infrastruktur telah menghasilkan
pendapatan.
- 9 -
(8) Penempatan atas Aset Y ang Diperkenankan dalam
bentuk investasi berupa repurchase agreement (REPO)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf o,
harus memenuhi ketentuan:
a. hasil penilaian tingkat kesehatan Perusahaan
berdasarkan penilaian terakhir pada waktu
penempatan inv estasi Perusahaan yang dilakukan
oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa peringkat
komposit 1 atau peringkat komposit 2
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat
kesehatan bagi Perusahaan;
b. menggunakan kontrak perjanj ian yang
terstandarisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. transaksi dalam bentuk beli surat berharga
dengan janji jual kembali pada waktu dan harga
yang telah ditetapkan;
d. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang
diterbitkan oleh Negara Republik Indonesi a
dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia;
e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh)
hari;
f. nilai repurchase agreement (REPO) paling tinggi
80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat
berharga yang dijaminkan; dan
g. transaksi repurchase agreement (REPO) terdaftar
di Kustodian Sentral Efek Indonesia atau Bank
Indonesia Scriptless Securities Settlement System
(BI - S4).
(9) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi berupa tanah, bangunan dengan hak
strata ( strata title ), atau tanah dengan bangunan, untuk
investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf q, harus memenuhi ketentuan:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan yang
dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah
dan/atau bangunan atas nama Perusahaan; dan
b. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau
tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan,
dalam sengketa, atau diblokir Pihak lain.
(10) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf r, harus
memenuhi ketentuan:
a. memenuhi persyaratan spesifikasi dan
ditransaksikan pada:
1. bursa komoditi yang telah memperoleh izin
dari instansi yang berwenang ; dan/atau
2. penyelenggara kegiatan usaha bulion yang
telah memperoleh izin usaha da ri Otoritas
Jasa Keuangan; dan
- 10 -
b. disimpan di:
1. Bank Kustodian;
2. Pihak lain yang memperoleh izin atau
persetujuan dari instansi yang berwenang
untuk menyelenggarakan jasa penitipan; atau
3. Perusahaan yang bersangkutan, dengan
syarat diasuransikan kepada Perusahaan
Asuransi atau perusahaan asuransi syariah
lain.
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
BankDisebut dalam Pasal 6Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
EfekDisebut dalam Pasal 6Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 6Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Investasi PemerintahDisebut dalam Pasal 6Investasi Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
JaminanDisebut dalam Pasal 6mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KesehatanDisebut dalam Pasal 6Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045