Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 69
(1) Perusahaan wajib memiliki dan menatausahakan daftar
rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan
Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ,
untuk:
a. investasi atas aset selain Subdana sebagaima na
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
b. investasi atas aset Subdana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
(2) Daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat nama Pihak Terkait
dan hubungan antara Pihak Terkait d an Perusahaan.
(3) Daftar rincian Kelompok Penerima Investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
berisi nama Pihak, nama Kelompok Penerima Investasi
yang bukan Pihak Terkait, dan hubungan antara Pihak
dengan Pihak lain dalam Kelompok Penerima In vestasi
yang bukan Pihak Terkait.
(4) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan:
a. laporan daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok
Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang
menerima investasi atas aset Subdana dan selain
Subdana;
b. lapo ran penempatan investasi pada:
1. Pihak Terkait;
2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan
3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan
Pihak Terkait,
yang menerima investasi dari selain Subdana; dan
c. laporan penempatan investasi pada Pihak Terkait,
satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan satu
Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak
Terkait yang menerima investasi dari Subdana.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
disampaikan:
a. setiap bulan sebagai bagian dari laporan bulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
huruf d ; atau
b. sesuai dengan batas waktu yang diminta Otoritas
Jasa Keuangan apabila Otoritas Jasa Keuangan
meminta Perusahaan menyampaikan laporan
tersebut.
- 47 -
Istilah Terkait
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 69Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045