Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 30
(1) Dalam hal ditemukan ketidakwajaran cadangan teknis
dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi atau
bagian dari cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait
kontrak asuransi yang dibentuk oleh Perusahaan,
Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. meminta Perusahaan un tuk melakukan valuasi
ulang atas jumlah cadangan teknis dan/atau
- 30 -
Liabilitas terkait kontrak asuransi atau atas
bagian dari cadangan teknis dan/atau Liabilitas
terkait kontrak asuransi yang dianggap tidak
wajar; atau
b. meminta dilakukan penelaahan ( review ) at as
cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait
kontrak asuransi atau atas bagian dari cadangan
teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi
tersebut oleh Pihak independen atas beban
Perusahaan.
(2) Perusahaan wajib menunjuk Pihak independen dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah
permintaan untuk dilakukan penelaahan ( review )
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
KontrakDisebut dalam Pasal 30Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045