Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 45
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh aset
Subdana pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang mempunyai hubungan Pihak Terkait dengan
Perusahaan, kecuali hubungan Pihak Terkait tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Negara Republik Indonesia .
- 36 -
Bagian Kedua
Sanksi Adm inistratif
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 45Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 45Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KustodianDisebut dalam Pasal 45Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,…
PemilikDisebut dalam Pasal 45Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenyertaanDisebut dalam Pasal 45Penyertaan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045