Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan asuransi dan
perusahaan reasuransi.
2. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi
umum dan perusahaan asuransi jiwa sebagaimana
dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 40 Tahun
2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
3. Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan yang
menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan risiko
yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau
pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang
timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga, yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya
suatu peristiwa yang tidak pasti.
4. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusaha an yang
menyelenggarakan usaha jasa penanggulangan risiko
yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis,
tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal
tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau
pembayaran lain kepada pemegang polis, tertang gung,
atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang
diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan
dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
5. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang
menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan ulang
terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan
Asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan
reasuransi lainnya.
6. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang
selanjutnya disebut PAYDI adalah produk asuransi yang
paling sedikit memberikan perlind ungan terhadap risiko
kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada
hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus
dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan
dalam bentuk unit maupun bukan unit.
- 3 -
7. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang - undangan di bidang
perasuransian.
8. Dana Asuransi adalah kumpulan dana yang berasal dari
premi yang dibentuk untuk memenuhi Liabilitas yang
timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim
asuransi.
9. Dana Jaminan adalah aset Perus ahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi yang merupakan jaminan
terakhir dalam rangka melindungi kepentingan
pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
dilikuidasi.
10. Aset Yang Diperkenankan adalah ase t yang
diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.
11. Modal Minimum Berbasis Risiko yang selanjutnya
disingkat MMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan
untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin
timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengel olaan
aset dan Liabilitas.
12. Tingkat Solvabilitas adalah selisih antara jumlah Aset
Yang Diperkenankan dikurangi dengan jumlah
Liabilitas.
13. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi
keuangan yang berlaku di Indonesia.
14. Efek bersifat utang dan/atau s ukuk tanpa penawaran
umum yang selanjutnya disebut EBUS Tanpa
Penawaran Umum adalah efek bersifat utang dan/atau
sukuk yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme
penawaran umum dan memenuhi kriteria yang telah
ditetapkan.
15. Premi Neto adalah premi bruto dikura ngi komisi dan
dikurangi premi reasuransi dibayar yang telah dikurangi
komisi reasuransi diterima.
16. Manajer Investasi adalah manajer investasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
diubah dengan Un dang - Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
17. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang - Undang Nomo r 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan dan bank umum syariah sebagaimana
dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 4 Tahu n 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
18. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat
BPR adalah bank perekonomian rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 4
- 4 -
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
19. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya
disebut BPR Syariah adalah bank perekonomian rakyat
syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang - Und ang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
20. Bank Kustodian adalah Bank yang telah memperoleh
persetujuan Otori tas Jasa Keuangan untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai kustodian.
21. Pihak adalah orang atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk
badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang -
Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasurans ian
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
22. Pihak Terkait adalah perorangan atau perusahaan yang
mempunyai hubungan pengendalian dengan
Perusahaan, baik secara langsung maupun tid ak
langsung, melalui hubungan kepemilikan,
kepengurusan, dan/atau keuangan.
23. Kelompok Penerima Investasi adalah 2 (dua) atau lebih
orang dan/atau perusahaan yang saling memiliki
hubungan pengendalian melalui hubungan
kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keua ngan, yang
menerima investasi dari Perusahaan dan/atau
menerbitkan surat berharga yang dimiliki Perusahaan.
24. Subdana adalah dana yang dibentuk dan dikelola
Perusahaan dengan strategi investasi spesifik untuk
memberikan manfaat yang dikaitkan dengan investas i
pada PAYDI.
25. Aktuaris Perusahaan adalah orang perseorangan yang
telah memperoleh sertifikasi dari asosiasi yang
membawahkan bidang aktuaria, yang ditunjuk dan
bekerja secara penuh sebagai aktuaris pada Perusahaan
Asuransi atau perusahaan asuransi syariah tempatnya
bekerja.
BAB II
KESEHATAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Kesehatan Keuangan
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Perusahaan AsuransiTerkait Pasal 1Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum atau usaha asuransi jiwa sesuai izin dan ketentuan yang…
Perusahaan ReasuransiTerkait Pasal 1Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi…
ReasuransiTerkait Pasal 1Reasuransi adalah mekanisme pengalihan kembali sebagian atau seluruh risiko yang ditanggung perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi sesuai perjanjian.…
BankTerkait Pasal 1Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank Perekonomian RakyatTerkait Pasal 1Bank Perekonomian Rakyat adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya tidak memberikan jasa…
Bank Perekonomian Rakyat SyariahTerkait Pasal 1Bank Perekonomian Rakyat Syariah adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral…
Bank UmumTerkait Pasal 1Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045