PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 26 Tahun 2025
Tentang
Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Sedang dibacaPasal 74Pasal 74 dari 87
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Dalam hal terdapat bagian yang perlu dikoreksi dalam
laporan yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 ayat (1) dan ayat (3) Perusahaan wajib
mengoreksi laporan tersebut dan mengumumkan kembali
pada situs web Perusahaan.
Bagian Keempat
Sanksi Administratif
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.