Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
(1) Liabilitas dalam bentuk cadangan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 a yat (1) huruf a meliputi:
a. cadangan premi:
1. untuk produk yang berjangka waktu lebih
dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi
polisnya tidak dapat diperbaharui kembali
( non - renewable ) pada setiap ulang tahun
polis;
2. untuk produk yang berjangka waktu lebih
dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi
polisnya dapat diperbaharui kembali
( renewable ) dan memberikan manfaat lain
setelah periode tertentu; dan
3. untuk PAYDI;
b. cadangan atas premi yang belum merupakan
pendapatan untuk produk yang berjangka waktu
sampai dengan 1 (satu) tahun atau berjangka
waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan
kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali
( renewable ) pada setiap ulang tahun polis;
c. cadangan klaim; dan
d. cadangan atas risiko bencana ( catastrophi c
reserve ).
(2) Pembentukan cadangan premi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a wajib memperhitungkan
penerimaan dan pengeluaran yang dapat terjadi di
masa yang akan datang dengan menggunakan asumsi
estimasi sentral ditambah dengan marjin risiko.
(3) Pembent ukan cadangan atas premi yang belum
merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b wajib memperhitungkan cadangan atas
- 29 -
seluruh risiko yang belum dijalani ( unexpired risk
reserve ).
(4) Cadangan premi atas PAYDI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1 ) huruf a angka 3 adalah:
a. cadangan akumulasi dana untuk PAYDI yang tidak
digaransi;
b. cadangan atas unsur investasi untuk PAYDI yang
digaransi; dan
c. cadangan atas unsur proteksi dari PAYDI dan
manfaat lain yang dijanjikan dari PAYDI.
(5) Cadangan akumulasi dana a tas PAYDI yang tidak
digaransi tidak diperhitungkan dalam perhitungan
Tingkat Solvabilitas.
(6) Cadangan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. cadangan klaim dalam proses penyelesaian;
b. cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum
dil aporkan ( incurred but not reported atau IBNR);
dan
c. cadangan klaim atas klaim yang telah disetujui
dan pembayaran manfaatnya tidak sekaligus.
(7) Cadangan atas risiko bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan manfaat
asuransi reten si sendiri dengan memperhitungkan
kemungkinan terjadinya risiko bencana.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
BencanaDisebut dalam Pasal 28Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Cadangan KlaimDisebut dalam Pasal 28Cadangan Klaim adalah istilah yang digunakan dalam hukum perasuransian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan, tata kelola,…
Cadangan PremiDisebut dalam Pasal 28Cadangan Premi adalah istilah yang digunakan dalam hukum perasuransian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan, tata kelola,…
GaransiDisebut dalam Pasal 28Garansi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
IkanDisebut dalam Pasal 28Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 28Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
RisikoDisebut dalam Pasal 28Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045