Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
BTD yaitu:
a. barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
b. barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut
izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
pencabutan izin; atau
c. barang yang dikirim melalui PPYD:
1. yang ditolak oleh orang yang tertera dalam alamat
tujuan atau orang yang dituju dan t idak dapat dikirim
kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
2. dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima
kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan
kepada orang yang tertera dalam alamat yang dituju
dan tidak diselesaikan oleh peng irim dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
pemberitahuan dari PPYD.
Istilah Terkait
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 2Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Pencabutan IzinDisebut dalam Pasal 2Pencabutan Izin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045