Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 42
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor
Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayana n Bea dan Cukai membuat perkiraan nilai BMMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1),
berdasarkan dokumen kepabeanan, dokumen pelengkap
pabean, harga pasar, atau sumber informasi harga
lainnya.
(2) Dalam membuat perkiraan nilai BMMN sebagaimana
dimaksud p ada ayat (1 ), Direktur P2, Kepala Kantor
Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dapat
melibatkan penilai pemerintah, instansi terkait, dan/atau
penilai publik.
(3) Perkiraan nilai BMMN sebagaimana dima ksud pada
ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengajuan
usulan peruntukan BMMN.
BAB VII
PERUNTUKAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 42Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Harga PasarDisebut dalam Pasal 42Harga Pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang atau jasa sesuai kondisi pasar dan faktor persaingan yang…
InformasiDisebut dalam Pasal 42Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KepabeananDisebut dalam Pasal 42Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045