Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Terhadap BDN berupa barang yang dilarang atau dibatasi
untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan
atau diberitahukan secara tidak benar dalam
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) hur uf a, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. dalam hal berdasarkan hasil penelitian ditemukan
bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di
bidang kepabeanan:
1. BDN diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) DJBC untuk disita sebagai barang
buk ti jika diperlukan sebagai bukti di
pengadilan; atau
2. BDN tetap menjadi BDN sampai adanya putusan
pengadilan jika tidak diperlukan sebagai bukti di
pengadilan; dan
b. dalam hal berdas arkan hasil penelitian tidak
ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi
tindak pidana di bidang kepabeanan, BDN ditetapkan
menjadi BMMN oleh Direktur P2, Kepala Kantor
Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan apabila tidak
terdapat permohonan keberatan.
(2) Pen etapan atas BDN yang disita sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 1, batal dengan adanya
penetapan sita dari pengadilan negeri dan penguasaan
atas barang tersebut beralih kepada PPNS DJBC.
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KepabeananDisebut dalam Pasal 14Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta…
Pemberitahuan PabeanDisebut dalam Pasal 14Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat orang untuk melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan.
PenetapanDisebut dalam Pasal 14Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengadilanDisebut dalam Pasal 14Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang.
Pengadilan NegeriDisebut dalam Pasal 14Pengadilan Negeri adalah istilah dalam hukum peradilan umum yang menjelaskan aspek mengenai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hakim, panitera,…
PenyidikDisebut dalam Pasal 14pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dan tindakan lain yang diatur dalam hukum acara pidana.
PermohonanDisebut dalam Pasal 14pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045