Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 53
Dalam hal SKP Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (4) telah diimplementasikan, penyampaian:
a. permohonan atas penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), dan
Pasal 47 ayat (6);
b. hasil penilaian atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
c. usulan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1), Pasal 47 ayat (4), dan Pasal 47 ayat (8);
d. persetujuan atau penolakan atas usulan peruntukan
sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. permohonan jadwal Lelang;
f. jadwal Lelang;
g. risalah Lelang; dan
h. laporan tindak lanjut dari persetujuan peruntukan BTD,
BDN, dan/atau BMMN,
dilakukan melalui SKP Terintegrasi.
BAB IX
JASA PR A LELANG
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 53Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PermohonanDisebut dalam Pasal 53pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 53Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 53Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045