Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) BDN yaitu:
a. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor
atau diekspor yang tidak diberitahukan atau
diberitahukan secara tidak benar dalam
pemberitahuan pabean, kecuali terhadap barang
dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
b. b arang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah
oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
- 10 -
c. barang dan/atau sarana pengangkut yang
ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang
tidak dikenal.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, merupaka n pemberitahuan pabean impor
atau ekspor.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Kawasan PabeanDisebut dalam Pasal 10Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas tertentu di pelabuhan, bandar udara, atau tempat lain untuk lalu lintas barang…
PejabatDisebut dalam Pasal 10Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pemberitahuan PabeanDisebut dalam Pasal 10Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat orang untuk melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan.
PemilikDisebut dalam Pasal 10Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 10Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045