Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 34
(1) Dalam hal penawaran pada pelelangan atau Lelang dengan
penyesuaian nilai telah mencapai harga terendah namun
pemenang Lelang tidak melakukan pelunasan
(wanprestasi), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala
Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Ka ntor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan Lelang ulang.
(2) Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui Lelang umum.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 34Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PelunasanDisebut dalam Pasal 34Pelunasan adalah pemenuhan kewajiban pembayaran sampai tidak tersisa jumlah yang harus dibayar. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
PrestasiDisebut dalam Pasal 34Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak…
WanprestasiDisebut dalam Pasal 34Wanprestasi merupakan konsep atau istilah hukum yang digunakan untuk membahas perikatan, prestasi, pelanggaran kontrak, pengalihan hak dan utang,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045