Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 57
(1) Besarnya imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yakni
sebagai b erikut:
a. untuk BMMN yang dilelang maksimal 18,5% (delapan
belas koma lima persen) dari harga Lelang;
b. untuk BTD dan BDN yang dilelang pada Lelang
maksimal 18,5% (delapan belas koma lima persen)
dari harga Lelang;
c. untuk BTD dan BDN yang dilelang pada Lelang
d engan penyesuaian nilai maksimal 18,5 % (delapan
belas koma lima persen) dari harga Lelang;
d. untuk barang yang diselesaikan kewajiban
pabeannya sebelum dilaksanakan Lelang
maksimal 18,5% (delapan belas koma lima persen)
- 36 -
dari besarnya kewajiban terhadap nega ra yang
seharusnya dibayar.
(2) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
hanya diberlakukan terhadap Lelang yang laku dengan
harga Lelang melebihi harga terendah yang ditetapkan.
(3) Dalam hal imbalan jasa yang diterima oleh Balai Lelang
kurang dar i yang seharusnya diterima, maka kekurangan
tersebut merupakan beban/risiko Balai Lelang.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 57Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 57sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Kewajiban PabeanDisebut dalam Pasal 57Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan atas barang, orang, atau sarana pengangkut…
PersDisebut dalam Pasal 57Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RisikoDisebut dalam Pasal 57Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045