Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 66
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- 40 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2025
MENTERI KEUANGA N REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 41 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN
TIDAK DIKUASAI, BA RANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN
BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
A. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN UNTUK SEGERA MENYELESAIKAN
KEWAJIBAN PABEAN YANG TERKAIT DENGAN BARANG YANG
DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI
KOP SURAT
Nomor : ……….(1)………. ……….(2)……….
Sifat : Sangat Segera
Hal : Pemberitahuan untuk Segera Menyelesaikan
Kewajiban Pabean
Yth. …………….….(3)………….…….
……………………………....…….
1. Bersama ini diberitahukan bahwa barang - barang dengan data - data sebagai
berikut:*)
Nomor dan Tanggal BC 1.1**) : ………..……….….(4)……….…..….……
Nama Pengangkut : ………..……….….(5)……….…..….…...
Nama Consignee : ………..……….….(6)……….…..….…...
Lokasi Penimbunan : ………..……….….(7)……….…..….…...
Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti
Kemas atau Jumlah Kemasan : ………..……….….(8)………......…….
Nomor B/L atau AWB**) : ………..……….….(9)……….….....…….
Jumlah/Jenis Barang : ………..……….….(10)….….….....…….
telah dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)
sesuai dengan pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai BTD
Nomor ……….(11)………. tanggal ……….(12)……….
2. Barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, dinyatakan sebagai BTD
karena ……….(13)………. sesuai dengan ketentuan Pasal ……….(14)……….
Undang - Undang Nomo r 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(UU Kepabeanan).
3. Pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya diminta untuk sege ra
menyelesaikan kewajiban pabean atas barang sebagaimana dimaksud pada
angka 1.
4. Berdasarkan Pasal 66 UU Kepabeanan diatur bahwa terhadap BTD yang:
a. busuk, segera dimusnahkan;
b. merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor,
dinyatakan sebagai B arang yang Menjadi Milik Negara (BMMN);
c. karena sifat barang tersebut:
1) tidak tahan lama;
2) merusak;
3) berbahaya; atau
4) pengurusannya memerlukan biaya tinggi,
akan segera dilelang, sepanjang bukan merupakan barang yang
dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor;
- 42 -
d. merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor,
disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan
Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat
Penimbunan Pabean (TLB - TPP) . Apabila melewati jangka waktu 60
(enam puluh) hari barang tidak diselesaikan, barang tersebut akan
dinyatakan sebagai BMMN; atau
e. bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor
atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam
jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB -
TPP, akan dilelang.
5. ………..……………….………..…..….…........(15)……….....….……….……...
6. ...............................................................(16)......... .............................
7. DJBC berwenang melakukan pemblokiran akses kepabeanan terhadap
pemilik, importir, atau eksportir dalam hal BTD tidak diselesaikan kewajiban
pabeannya.***)
8. Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 bukan merupakan
mili k …….(3)……., Saudara agar melakukan konfirmasi kepada
…….(17)…….. dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak surat ini
diterbitkan.***)
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
……..…….(18)………..…. ,
Ditandatangani secara elektronik
……..…….(19)………..….
*) dapat disajikan dalam bentuk lampiran
**) jika ada
***) tidak perlu dicantumkan dalam hal BTD berasal dari barang yang dikirim
melalui PPYD atau PJT, barang bawaan penumpang atau awak sarana
pengangkut, dan baran g pelintas batas
- 43 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor surat pemberitahuan.
Nomor (2) : diisi tanggal surat pemberitahuan.
Nomor (3) : diisi nama orang/perusahaan, PPYD, atau PJT.
Nomor (4) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada.
Nomor (5) : diisi nama pengangkut , misalnya nama kapal.
Nomor (6) : diisi nama consignee .
Nomor (7) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPS.
Nomor (8) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas, atau jumlah
kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi no mor dan
ukuran peti kemas .
Nomor (9) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada.
Nomor (10) : diisi jumlah dan jenis barang.
Nomor (11) : diisi nomor BCP mengenai BTD .
Nomor (12) : diisi tanggal BCP mengenai BTD .
Nomor (13) : diisi alasan barang dinyatakan seb agai BTD, misalnya karena
ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal penimbunan di TPS.
Nomor (14) : diisi dengan pasal dan ayat terkait BTD, misalnya: Pasal 65 ayat
(1) huruf a.
Nomor (15) : diisi pemberitahuan dalam hal barang - barang tersebut akan
segera dilelang karena sifat barangnya atau akan segera
dimusnahkan karena busuk.
Contoh pengisian :
1) Dalam hal akan segera dilelang
Mengingat barang - barang sebagaimana dimaksud pada
angka 1 merupakan barang yang ..... (diisi jen is sifat barang
sesuai angka 4 huruf c), maka akan segera dilakukan
pelelangan.
2) Dalam hal akan segera dimusnahkan
Mengingat barang - barang sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dalam kondisi busuk, maka akan segera dilakukan
pemusnahan.
Nomor (16) : diisi khusu s untuk BTD yang berasal dari barang ekspor yang
berisi perintah/himbauan agar pemilik barang berperan aktif
segera menghubungi pihak TPS, TPP/TLB - TPP, dan/atau Pejabat
Bea dan Cukai pengelola BTD untuk segera membatalkan
ekspornya dan mengeluarkan BTD ter sebut dari TPS atau
TPP/TLB - TPP.
Nomor (17) : diisi nama Kantor Pelayanan yang menerbitkan surat
pemberitahuan .
Nomor (18) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN,
dan BMMN.
Nomor (19) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan
BMMN .
- 44 -
B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN PELELANGAN
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG
DIKUASAI NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN ……….(1)…… ….
NOMOR ……….(2)……….
TENTANG
PENETAPAN PELELANGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK
DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*)
……….(1)……….
Menimbang : a. bahwa ……….(3)……….;
b. bahwa ..........(4)...........;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan ……….(1)………. tentang
Penetapan Pelelangan Barang Yang Dinyatakan
Tidak Dikuasai/Barang Yang Dikuasai Negara*);
Mengingat : ……….(5)……….;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN ……….(1)………. TENTANG PENETAPAN
PELELANGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK
DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*).
KESATU : Menetapkan untuk dilakukan pelelangan atas Barang
Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang Yang
Dikuasai Negara*) dengan data - data sebagai berikut:**)
Nomor BCP mengenai BTD/Nomor
Keputusan mengenai Penetapan BDN : …..….(6)…..…
Nomor dan Tanggal BC 1.1***) : …..….(7)…..…
Nama Pengangkut : .……..(8)…..…
Lokasi Penimbunan : …..….(9)…..…
Nomor, Ukuran , dan Jumlah
Peti Kemas atau Jumlah Kemasan : ….….(10)….…
Nomor B/L atau AWB***) : ….….(11)….…
Jumlah/ Jenis Barang : ….….(12)….…
KEDUA : Pelaksanaan lelang terhadap Barang yang Dinyatakan
Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*)
sebagaimana dimaksud dalam Diktum K ESATU,
dilaksanakan oleh Panitia Lelang ……….(13)……….
dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang ……….(14)……….
KETIGA : Keputusan ……….(1)………. ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
- 45 -
Keputusan ……….(1)………. ini disampaikan kepada:
1. Kepala Kantor Wilayah ……….(15)……….;
2. ……….(16)……….
Ditetapkan di ……….(17)……….
pada tanggal …….….(18)……….
……….(1)……….,
Ditandatangani secara elektronik
……….(19)……….
*) pilih salah satu
**) dalam hal diperlukan dapat disajikan di dalam Lampiran Keputusan
***) jika ada
- 46 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan
mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN.
Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan pelelangan
BTD/BDN.
Nomor (3) : diisi uraian mengenai pertimbangan perlunya dilakukan
pelelangan secara lengkap.
Nomor (4) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau
keputusan mengenai penetapan sebagai BDN.
Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian
terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
Nomor (6) : diisi nomor pembukuan dalam B CP mengenai BTD atau nomor
keputusan mengenai penetapan sebagai BDN.
Nomor (7) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada.
Nomor (8) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal.
Nomor (9) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP.
Nomor (10) : diisi no mor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jumlah
kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan
ukuran peti kemas.
Nomor (11) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada.
Nomor (12) : diisi jumlah dan jenis barang.
Nomor (13) : diisi nama satuan kerj a DJBC.
Nomor (14) : diisi nama KPKNL terkait.
Nomor (15) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai
penetapan pelelangan BTD/BDN diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Tidak perlu diisi jika keputusa n diterbitkan oleh Direktur P2,
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala
Kantor Wilayah.
Nomor (16) : diisi tujuan tembusan lainnya, misalnya nama pemilik barang,
importir, eksportir, atau kuasanya.
Nomor (17) : diisi dengan tempat ditetapk an keputusan mengenai penetapan
pelelangan BTD/BDN.
Nomor (18) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan
mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN.
Nomor (19) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang
menandatangani keputusan mengenai penetapan pelelangan
BTD/BDN (dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan/atau
nomor induk pegawai).
- 47 -
C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN BARANG
DAN/ATAU SARANA PENGANGKUT SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI
NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN ……….(1)………..
NOMOR ……….(2)……….
TENTANG
PENETAPAN BARANG DAN/ATAU SARANA PENGANGKUT SEBAGAI
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
……….(1)………..,
Menimbang : a. bahwa pada ……….(3)………. terdapat barang
dan/atau sarana pengangkut yang
……….(4)……….;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1)
huruf ……….(5)………. Undang - Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang - undang Nomor 17
Tahun 2006 tenta ng Perubahan atas Undang -
undang Nomor 17 Tahun 2006, ……….(6)………. ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan ……….(1)……….. tentang
Penetapan Barang dan/atau Sarana Pengangkut
Sebagai Barang Yang Dikuasai Negara;
Mengingat : ……….(7)……….;
MEMUTUSKAN:
Menetapk an : KEPUTUSAN ……….(1)……….. TENTANG PENETAPAN
BARANG DAN/ATAU SARANA PENGANGKUT SEBAGAI
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA.
KESATU : Barang ……….(8)………. merupakan ……….(4)……….
sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1)
huruf ……….(5)………. Undang - Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ditetapkan sebagai
Barang Yang Dikuasai Negara.
KEDUA : Barang yang Dikuasai Ne gara sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU disimpan di ……….(9)………. di
bawah pengawasan ……….(3)……….
KETIGA : Keputusan ……….(1)……….. ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
- 48 -
Keputusan ……….(1)……….. ini disampaikan kepada:
1. Kepala Kantor Wilayah ……….(10)………. ;
2. ……….(11)……….
Ditetapkan di ……….(12)……….
pada tanggal …….….(13)……….
……….(1)……….,
Ditandatangani secara elektronik
……….(14)………
- 49 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan
mengenai penetapan BDN.
Khusus untuk penulisan pada kolom tanda tangan, ditulis
dengan huruf kapital.
Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sarana pengangkut sebag ai BDN.
Nomor (3) : diisi satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai
penetapan sebagai BDN.
Nomor (4) : diisi asal BDN, misalnya berasal dari BDN yang merupakan
barang yang dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (5) : diisi dengan huruf pada pasal terkait penetapan BDN .
Nomor (6) : diisi dengan bunyi pasal dan ayat terkait Nomor (5).
Nomor (7) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN .
Nomor (8) : diisi rincian jumlah d an jenis barang yang akan ditetapkan
menjadi BDN, dapat dibuat dalam lampiran.
Nomor (9) : diisi tempat disimpannya BDN, misalnya nama TPP.
Nomor (10) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai
penetapan sebagai BDN diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2,
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala
Kantor Wilayah.
Nomor (11) : diisi nama pemilik barang, importir, eksportir, ata u kuasanya,
jika ada.
Nomor (12) : diisi dengan tempat ditetapkan keputusan mengenai penetapan
barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN.
Nomor (13) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan
mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut
sebagai BDN.
Nomor (14) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC, yang
menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BDN.
(ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan nomor
induk pegawai).
- 50 -
D. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN T ERTULIS MENGENAI PENETAPAN
DAN/ATAU PELELANGAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
Lamp. D : FORMAT PEMBERITAHUAN BDN
KOP SURAT ……….(1)……….
Nomor : ……….(2)………. …….(3)……
Sifat : Segera
Hal : Pemberitahuan Penetapan dan/atau Pelelangan
Barang yang Dikuasai Negara
Yth .…………….….(4)…………….….
……………………………………..
1. Bersama ini diberitahukan bahwa barang Saudara dengan data sebagai
berikut:*)
Nomor dan Tanggal BC 1.1**) : ..……….….(5)……….…..
Nama Pengangkut : .……….…..(6)……….…..
Lokasi Penimbunan : ..……….….(7)……….…..
Nomor, Ukuran, dan Jumlah
Peti Kemas atau Jumlah Kemasan : ..……….….(8)……….…..
Nomor B/L atau AWB**) : . .……….….(9)……….…..
Jumlah/Jenis Barang : ..……….….(10)………....
telah ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara dengan Keputus an
……….(11)………. Nomor ……….(12)………. tentang Penetapan Barang
dan/atau Sarana Pengangkut Sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
2. Barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan sebagai BDN
karena ……….(13)………., sebagaimana diatur dalam Pasal ……….(14)…… ….
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(UU Kepabeanan).
3. Barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam penguasaan
……….(15)………. untuk dilakukan penelitian berkaitan dengan adanya
dugaan pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan. Sehubungan dengan
hal tersebut, Saudara dapat menghubungi ……….(15)………. dalam rangka
pemprosesan lebih lanjut.
4. Berdasarkan Pa sal 69 UU Kepabeanan dalam hal BDN yang karena sifat
barang tersebut:
a. tidak tahan lama;
b. merusak;
c. berbahaya; atau
d. pengurusannya memerlukan biaya tinggi,
akan segera dilelang, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang
atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor.
5. ……………………………………….(16)………….……….…….…………………
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.
……..…….(17)………..…. ,
Ditandatangani secara elektronik
……..…….(18)………..….
*) dapat disajikan dalam bentuk lampiran
**) jika ada
- 51 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menerbitkan
pemberitahuan tertulis mengenai penetapan dan/atau pelelangan
BDN.
Nomor (2) : diisi nomor surat pemberitahuan.
Nomor (3) : diisi tanggal surat pemberitahuan.
Nomor (4) : di isi nama perusahaan/pemilik barang.
Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada.
Nomor (6) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal.
Nomor (7) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP.
Nomor (8) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jumlah
kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan
ukuran peti kemas.
Nomor (9) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada.
Nomor (10) : diisi jumlah dan jenis barang.
Nomor (11) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan
mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut
sebagai BDN.
Nomor (12) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN.
Nomor (13) : diisi dasar pertimbangan penetapan sebagai BDN, contoh nya
karena merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk
diimpor yang diberitahukan secara tidak benar.
Nomor (14) : diisi dengan pasal dan ayat terkait penetapan BDN.
Nomor (15) : diisi satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai
penetapan sebagai BDN.
Nomor (16) : diisi pemberitahuan dalam hal barang - barang tersebut akan
segera dilelang karena sifat baran gnya atau akan segera
dimusnahkan karena busuk.
Contoh pengisian :
a. Dalam hal akan segera dilelang
Mengingat barang - barang Saudara merupakan barang yang
..... (diisi jenis sifat barang sesuai angka 4), maka akan
segera dilakukan pelelangan.
b. Dalam hal akan segera dimusnahkan
Mengingat barang - barang Saudara dalam kondisi busuk,
akan segera dilakukan prose s pemusnahan.
Nomor (17) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN,
dan BMMN.
Nomor (18) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan
BMMN.
- 52 -
E. CONTOH FORMAT PENGUMUMAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
Lamp. E : FORMAT PENG UMUMAN BDN
KOP SURAT ……….(1)……….
PENGUMUMAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
NOMOR ……….(2)……….
1. Pada ……….(3)………. terdapat barang dan/atau sarana pengangkut
berupa ……….(4)………., yang berasal dari pemilik yang tidak dikenal dan
telah dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai/ditinggalkan di
Kawasan Pabean ……….(5)………. .
2. Barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, telah ditetapkan sebagai
Barang Yang Dikuasai Negara dengan Keputus an ……….(6)………. Nomor
……….(7)………. dan disimpan di ……….(8)………. pada tanggal
……….(9)……….
3. Bagi pemilik barang - barang tersebut angka 1, diminta untuk
menyampaikan bukti - bukti terkait kepemilikan barang dan melakukan
penyelesaian kewajiban pabean terhadap barang bersangkutan.
4. Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau Tempat Lain yang
Berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean, barang dan/atau sarana
pengangkut dimaksud tidak dilakukan penyelesaian kewajiban pabean,
terhadap barang tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik
Negara.
5. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung pada
……….(3)……….
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di .......(10).......
pada tanggal .…….(11)…….
……..…….(12)………..….
Ditandatangani secara elektronik
……..…..….(13)………..….
- 53 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menerbitkan
pengumuman BDN.
Nomor (2) : diisi nomor pengumuman.
Nomor (3) : diisi satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai
penetapan sebagai BDN.
Nomor (4) : diisi uraian jumlah dan jenis barang dan/atau sarana
pengangkut.
Nomor (5) : diisi nama dan lokasi Kawasan Pabean tempat ditemukannya
barang dan/atau sarana peng angkut, misalnya PT Pelabuhan
Indonesia II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (dalam hal merupakan
BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang
ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal).
Nomor (6) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC y ang menerbitkan keputusan
mengenai penetapan BDN.
Nomor (7) : diisi nomor Keputusan mengenai penetapan sebagai BDN.
Nomor (8) : diisi nama TPP atau TLB - TPP.
Nomor (9) : diisi tanggal sejak BDN disimpan di TPP atau TLB - TPP.
Nomor (10) : diisi nama tempat di terbitkannya pengumuman.
Nomor (11) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya pengumuman.
Nomor (12) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan
pengumuman.
Nomor (13) : diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan
pengumuman.
- 54 -
F. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PEMBATALAN STATUS
SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
1. PEMBATALAN STATUS SELURUHNYA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN ………(1)………
NOMOR ……….(2)……….
TENTANG
PEMBATALAN STATUS SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
DALAM KEPUTUSAN ………(1)………
NOMOR ……….(3)………. TENTANG ..........(4)..........
………(1)………,
Menimbang : a. bahwa ……….(5)……….;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
………(1)……… tentang Pembatalan Status Sebagai
Barang yang Dikuasai Negara dalam Keputusan
………(1)……… Nomor ……….(3)………. tentang
..........(4).......... ;
Mengingat : ……….(6)……….
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN ………(1)……… TENTANG PEMBATALAN
STATUS SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
DALAM KEPUTUSAN ………(1)……… NOMOR
……….(3)………. TENTANG ..........(4)...........
KESATU : Membatalkan status sebagai Barang yang Dikuasai Negara
dalam Keputusan ………(1)……… Nomor ……….(3)……….
tentang ..........(4)...........
KEDUA : Keputusan ………(1)……… ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Keputusan ………(1)……… ini disampaikan kepada:
1. Kepala Kantor Wilayah ……….(7)……….;
2. ……….(8)……….
Ditetapkan di ……….(9)……….
pada tanggal ……….(10)………
……….(11)………
Ditandatangani secara elektronik
…………….(12)…..…….
- 55 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan
mengenai pembatalan status BDN.
Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai pembatalan status BDN.
Nomor (3) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN yang dibatalkan status BDN -
nya .
Nomor (4) : diisi judul keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN yang dibatalkan status BDN -
nya.
Nomor (5) : diisi uraian mengenai dasar pertimbangan pembatalan status
BDN dengan lengkap.
Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Mente ri Keuangan mengenai penyelesaian
terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
Nomor (7) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai
pembatalan status BDN diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Tidak perlu dicantumka n jika keputusan diterbitkan oleh
Direktur P2, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau
Kepala Kantor Wilayah.
Nomor (8) : diisi nama pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, atau
kuasanya.
Nomor (9) : diisi nama tempat ditetapkannya keputusan m engenai
pembatalan status BDN.
Nomor (10) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya keputusan
mengenai pembatalan status BDN.
Nomor (11) : diisi dengan jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang
menerbitkan keputusan mengenai pembatalan status BD N
(ditulis dengan huruf kapital).
Nomor (12) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang
menerbitkan keputusan mengenai pembatalan status BDN
(ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan nomor
induk pegawai).
- 56 -
2. PEMBATALAN STATUS SEBAGIAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN ………(1)………
NOMOR ……….(2)……….
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN ………(1)………
NOMOR ……….(3)………. TENTANG
..........(4).........
………(1)………,
Menimbang : a. bahwa ……….(5)……….;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
………(1)……… tentang Perubahan atas Keputusan
………(1)……… Nomor ……….(3)………. tentang
..........(4)......... ;
Mengingat : ……….(6)……….
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSA N ………(1)……… TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN ………(1)……… NOMOR ……….(3)……….
TENTANG ..........(4).........
KESATU : Membatalkan status sebagai Barang yang Dikuasai Negara
atas sebagian barang dan/atau sarana pengangkut yang
tercantum dalam Lampiran Keputusan .........(1)......... Nomor
..........(3).......... tentang ...........(4)............
KEDUA : Mengubah Lampiran dalam Keputusan ………(1)………
Nomor ……….(3)………. tentang ..........(4)........... sehingga
menjadi sebagaimana dalam Lampiran Keputusan in i.
KETIGA : Keputusan ………(1)……… ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Keputusan ………(1)……… ini disampaikan kepada:
1. Kepala Kantor Wilayah ……….(7)……….;
2. ……….(8)……….
Ditetapkan di ……….(9)……….
pada tanggal ……….(10)……….
……….(11)………
Ditandatangani secara elektronik
…………….(12)…..…….
- 57 -
LAMPIRAN
KEPUTUSAN .........(1)........
NOMOR .........(2)........
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN .........(1)........
NOMOR .........(3)........ TENTANG .........(4)........
DA FTAR BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
.................(13)................
……….(11)………
Ditandatangani secara elektronik
…………….(12)…..…….
- 58 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan
mengenai perubahan atas keputusan mengenai penetapan barang
dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN.
Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai perubahan atas keputusan
mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut
sebagai BDN.
Nomor (3) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN yang dilakukan perubahan.
Nomor (4) : diisi judul keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN yang dilakukan perubahan.
Nomor (5) : diisi uraian mengenai dasar pertimbangan perubahan keputusan
mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut
sebagai BDN dengan lengkap.
Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian
terhadap BTD, BDN, dan BMMN dan Per aturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai mengenai pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN di
TPP.
Nomor (7) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai
perubahan atas keputusan penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Tidak perlu dicantumkan jika keputusan diterbitkan oleh
Direktur P2, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau
Kepala Kantor Wilayah.
Nomor (8) : diisi nama pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya.
Nomor (9) : diisi nama tempat ditetapkannya keputusan.
Nomor (10) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya keputusan.
Nomor (11) : diisi dengan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan
keputusan (ditulis dengan huruf kapital).
Nomor (12) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang
menerbitkan keputusan (ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar,
pangkat, dan nomor induk pegawai).
Nomor (13) : diisi dengan daftar barang yang tetap berstatus sebagai BDN yang
tersisa dalam keputusan penetapan BDN sebelumnya dengan
mencantumkan nomor urut yang baru.
Nomor urut BDN yang dibatalkan di Keputusan penetapan BDN
yang sebelumnya dapat dicantumkan dalam Lampiran yang baru
sebagai tambahan informasi di kolom keterangan.
- 59 -
G. CONTOH FORMAT PERMOHONAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN
SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
1. Penyampaian Melalui Portal DJBC
KOP SURAT
Yth. Menteri Keuangan
melalui ..............(1)..............
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………..….….( 2 )……..…..………..………….
Nomor Identitas : ………………..……….….(3)………....………..………….
Pekerjaan/Jabatan : ………………..……….….( 4 )………....………..………….
Alamat : ………………..…………..( 5 )………......……..…………..
Nama Perusahaan : ………………..……….....(6 )………......……..…………..
NPWP Perusahaan : ………………..…………..( 7 )………......……..…………..
Alamat Perusahaan: ………………..…………..( 8 )………......……..…………..
Telepon/ e - mail : ………………..…………..( 9 )………......……..…………..
dengan ini mengajukan keberatan atas penetapan sebag ai Barang yang
Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
……….( 10 )………. Nomor ……….( 11 )………. tentang .........(12)...........
Permohonan keberatan ini kami ajukan dengan alasan:
.................................................(13).................. ..........................................
...................................................................................................................
................................................................................................... ................
Sebagai persyaratan pengajuan keberatan, bersama ini kami lampirkan:
a. fotokopi keputusan mengenai penetapan barang barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai Barang yang Dikuasai Negara; dan
b. data pendukung lainnya berupa ……….(14)……….
Demiki an kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
….( 15 )……, .....(16)…..
……….( 17 )……….
- 60 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi:
a. “Direktur Keberatan Banding dan Peraturan”, dalam hal
keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala
Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; atau
b. “Kepala Kantor Wilayah ...”, dalam hal keputusan mengenai
penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN
ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya.
Nomor (2) : diisi nama pemohon yang menandatangani surat pengajuan
keberatan.
Nomor (3) : diisi nomor identitas pemohon berupa NIK atau nomor paspor.
Nomor (4) : diisi pekerjaan/jabatan pemohon yang menandatangani surat
pengajuan keberatan.
Nomor (5) : diisi alamat pemohon yang menandatangani surat pengajuan
keberatan.
Nomor (6) : diisi nama perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal
diajukan oleh Badan Huk um.
Nomor (7) : diisi NPWP perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal
diajukan oleh Badan Hukum.
Nomor (8) : diisi alamat perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal
diajukan oleh Badan Hukum.
Nomor (9) : diisi nomor telepon/ e - mail pemohon atau pe rusahaan yang
mengajukan keberatan.
Nomor (10) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan
keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN.
Nomor (11) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sar ana pengangkut sebagai BDN.
Nomor (12) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN.
Nomor (13) : diisi dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan
dengan jelas dan lengkap yang dapat mendukung pendapat pihak
yan g mengajukan keberatan.
Bila ruang yang disediakan tidak cukup, dapat digunakan lembar
lain.
Nomor (14) : diisi dengan data pendukung yang berkaitan dengan keberatan
sebagai dasar argumentasi penjelasan Nomor (13).
Nomor (15) : diisi nama lokasi tempat pemohon.
Nomor (16) : diisi tanggal surat pengajuan keberatan.
Nomor (17) : diisi nama pemohon keberatan.
- 61 -
2. Penyampaian Secara Manual (Dalam Hal Sistem Pada Portal DJBC Belum
Tersedia atau Terdapat Gangguan Operasional)
KOP SURAT
Nomor : ……….(1)……….*) ……….(2)………, ……….(3)……….
Lampiran : ……….(4)……….
Hal : Keberatan atas Penetapan Sebagai
Barang yang Dikuasai Negara
Yth. Menteri Keuangan
melalui ...................(5)......................
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………..….….(6)……..…..………..………..……
Nomor Identitas : ………………..……….….(7)………....……….…………..….
Pekerjaan/Jabatan : ……………..……….…....(8)………...……….…………..….
Alamat : ………………..…………..(9)………......…..…………..……
Nama Perusahaan : ………………..………….(10)………......…..…………..……
NPWP Perusahaan : ………………..………….(11)……….....……..…………..….
Alamat Perusahaan : ………………..………….(12)……......…..…………..………
Telepon/ e - mail : ………………..………….(13)………....……..……… …..…..
dengan ini mengajukan keberatan atas penetapan sebagai Barang yang
Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
……….(14)………. Nomor ……….(15)………. tentang .........(16).........
Permohonan keberatan ini kami ajukan dengan alasan:
.............. ....................................................(17)...........................................
...................................................................................................................
Sebagai persyaratan pengajuan keberatan, bersama ini kami lampirkan:
1. fotokopi keputusan mengenai penetapan barang impor/barang ekspor
sebagai Barang yang Dikuasai Negara; dan
2. data pendukung lainnya berupa ……….(18)……….
Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
……….(19)……….
Materai
Rp10.000,00
……….(20)……….
*) tidak wajib diisi dalam hal diajukan oleh perorangan
- 62 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor surat pengajuan keberatan
Nomor (2) : diisi nama lokasi tempat pemohon.
Nomor (3) : diisi tanggal surat pengajuan keberatan.
Nomor (4) : diisi jumlah lampiran surat pengajuan keberatan.
Nomor (5) : diisi:
1. “Direktur Keberatan Banding dan Peraturan”, dalam hal
keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala
Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; atau
2. “Kepala Kantor Wilayah ...”, dalam hal keputusan mengenai
penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebag ai BDN
ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya.
Nomor (6) : diisi nama pemohon yang menandatangani surat pengajuan
keberatan.
Nomor (7) : diisi nomor identitas pemohon berupa NIK atau nomor pa spor.
Nomor (8) : diisi pekerjaan/jabatan pemohon yang menandatangani surat
pengajuan keberatan.
Nomor (9) : diisi alamat pemohon yang menandatangani surat pengajuan
keberatan.
Nomor (10) : diisi nama perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal
diaju kan oleh Badan Hukum.
Nomor (11) : diisi NPWP perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal
diajukan oleh Badan Hukum.
Nomor (12) : diisi alamat perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal
diajukan oleh Badan Hukum.
Nomor (13) : diisi nomor telepon/ e - mail pemohon atau perusahaan yang
mengajukan keberatan.
Nomor (14) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan
keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN.
Nomor (15) : diisi nomor keputusan mengenai penetapa n barang impor/barang
ekspor sebagai BDN.
Nomor (16) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN.
Nomor (17) : diisi dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan
dengan jelas dan lengkap yang dapat mendukung pend apat pihak
yang mengajukan keberatan.
Bila ruang yang disediakan tidak cukup, dapat digunakan lembar
lain.
Nomor (18) : diisi dengan data pendukung yang berkaitan dengan keberatan
sebagai dasar argumentasi penjelasan Nomor (18).
Nomor (19) : diisi tanda tangan pemohon keberatan.
Nomor (20) : diisi nama pemohon keberatan.
- 63 -
H. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN KEBERATAN
ATAS PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
KOP SURAT
Nomor : ……….(1)……….*) …….(2)………., …….(3)……….
Lampiran : ……….(4)……….
Hal : Permohonan Pencabutan Keberatan
Yth. Menteri Keuangan
melalui ……….(5)……….
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat permohonan kami/saya nomor .......
tanggal ...... perihal keberatan atas penetapan sebagai Barang yang
Dikuasai Negara, dengan ini kami/saya:
Nama : ……………………..….….(6)……..…..………..…………..….
Nomor Identitas : ………………..……….….(7)………....……….. …………..….
Pekerjaan/Jabatan : ………………..……….….(8)………....………..…………..…
Alamat : ………………..……….….(9)………....………..…………..…
Nama Perusahaan : ………………..……….…(10)………....………..…………..…
NPWP Perusahaan : ………………..……….…(11)………....………..…………..…
AlamatPerusahaan : ………………..………….(12)……… ......……..…………..…
Telepon/ e - mail : ………………..………….(13)………......……..…………..….
bermaksud untuk mengajukan permohonan pencabutan keberatan atas
penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan ……….(14)………. Nomor ……….(15)………. tent ang
.........(16)........, dengan alasan sebagai berikut:
..................................................................(17)...........................................
..................................................................................... ..............................
...................................................................................................................
Demikian surat permohonan pencabutan keberatan ini dibuat dengan
sebenarnya.
Hormat kami,
……….(18)……….
Materai
Rp10.000,00
……….(6)……….
*) tidak wajib diisi dalam hal diajukan oleh perorangan
- 64 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor surat pencabutan pengajuan keberatan.
Nomor (2) : diisi nama lokasi tempat pemohon.
Nomor (3) : diisi tanggal surat pencabutan pengajuan keberatan.
Nomor (4) : diisi jumlah lampiran surat pencabutan pengajuan keberatan.
Dalam hal sistem telah tersedia dan pengajuan dilakukan melalui
portal DJBC, tidak pe rlu diisi.
Nomor (5) : diisi Direktur atau Kepala Kantor Wilayah DJBC yang berwenang
menyelesaikan keberatan.
a) Untuk keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN yang diterbitkan oleh Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diisi Kepala
Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai tersebut; atau
b) Untuk keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN yang diterbitkan oleh
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, ata u Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai diisi Direktur Keberatan
Banding dan Peraturan.
Nomor (6) : diisi nama pemohon yang menandatangani surat pencabutan
pengajuan keberatan.
Nomor (7) : diisi nomor identitas pemohon berupa NIK atau nomor paspor.
Nomor (8) : diisi pekerjaan/jabatan pemohon yang menandatangani surat
pencabutan pengajuan keberatan.
Nomor (9) : diisi alamat pemohon yang menandatangani surat pencabutan
pengajuan keberatan.
Nomor (10) : diisi nama perusahaan yang mengajukan pencabutan keberatan,
dalam hal diajukan oleh Badan Hukum.
Nomor (11) : diisi NPWP perusahaan yang mengajukan pencabutan keberatan,
dalam hal diajukan oleh Badan Hukum.
Nomor (12) : diisi alamat perusahaan yang mengajukan pencabutan keberatan,
dalam hal diajukan oleh Badan Hukum.
Nomor (13) : diisi nomor telepon/ e - mail pemohon atau perusahaan yang
mengajukan keberatan.
Nomor (14) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan
keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN.
Nomo r (15) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN.
Nomor (16) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN.
Nomor (17) : diisi dengan alasan yang menjadi dasar pencabutan peng ajuan
permohonan keberatan.
Nomor (18) : diisi tanda tangan pemohon yang mengajukan pencabutan
keberatan.
- 65 -
I. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI
PEMBATALAN STATUS BARANG YANG DIKUASAI NEGARA UNTUK
PERMOHONAN KEBERATAN YANG DITERIMA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……….(1)……….
TENTANG
PEMBATALAN STATUS SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
ATAS BARANG MILIK ……….(2)……… DALAM KEPUTUSAN ………(3)………
NOMOR ……….(4)……… TENTANG ..........(5)..........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ……….(6)………., nomor identitas ……….(7)……….,
yang beralamat di ……….(8)………., melalui surat Nomor:
……….(9)………. menyampaikan keberatan atas
penetapan se bagai Barang yang Dikuasai Negara
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ………(3)………
Nomor ……….(4)……….;
b. bahwa ……….(10)……….;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam ……….(11)………., perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembatalan
S tatus Sebagai Barang yang Dikuasai Negara atas
Barang Milik ……….(2)………. dalam Keputusan
………(3)……… Nomor ……….(4)………. tentang
..........(5).......... ;
Mengingat : ……….(12)……….;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PEMBATALAN ATAS KEPUTUSAN ……….(3)………. NOMOR
……….(4)………. TENTANG ..........(5).......... .
KESATU : Menerima keberatan ……….(6)………. terhadap Keputusan
………(3)……… Nomor ……….(4)………. tentang
..........(5).......... .
KEDUA : Mem batalkan status sebagai Barang yang Dikuasai Negara
atas barang milik ……….(2)………. dalam Lampiran nomor
urut ……….(13)………. Keputusan .………(3)……… Nomor
……….(4)………. dan memerintahkan .………(3)……… untuk
menyerahkan kembali barang dan/atau sarana pengangkut
yang d itetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara
kepada pemiliknya setelah penyelesaian kewajiban pabean.
KETIGA : Keputusan Menteri ini tidak dapat diajukan banding kepada
Pengadilan Pajak sesuai dengan undang - undang yang
mengatur mengenai kepabeanan.
KEEMPA T : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
- 66 -
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. ……….(3)………. ;
3. ……….(2)………. .
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ……….(14)……….
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
........................(15).......................,
Ditandatangani secara elektronik
……….(16)……….
- 67 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan.
Nomor (2) : diisi nama pemilik barang, importir, atau ekspor tir.
Nomor (3) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan
keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN .
Nomor (4) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN yang d iajukan keberatan.
Nomor (5) : diisi judul keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN.
Nomor (6) : diisi nama pemohon yang mengajukan keberatan terhadap
penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN.
Nomor (7) : diisi nomor identitas pemohon yang mengajukan keberatan
terhadap penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai
BDN.
Nomor (8) : diisi alamat pemohon yang mengajukan keberatan terhadap
penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN.
Nomor (9) : diisi nomor dan tanggal surat keberatan dari pemohon.
Nomor (10) : diisi prosedur dan materi keberatan, misalnya:
a. surat keberatan pemohon yang dilampiri .... ( bukti yang
menguatkan keberatan ) diterima Direktorat KBP atau Kantor
Wilayah tanggal ......
b. pemohon mengimpor atau mengekspor ..... ( sebutkan jenis
barang, nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor atau
Pemberitahuan Pabean Ekspor, dan sebagainya )
c. berdasarkan ........ ( surat keputusan penetapan sebagai BDN )
barang tersebut dite tapkan sebagai Barang yang Dikuasai
Negara.
d. pemohon mengajukan keberatan dengan alasan .....
( penjelasan/uraian ).
e. sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Menteri
Keuangan dalam mengambil keputusan, pemohon
melampirkan dokumen dan data - data teknis sebaga i berikut:
........ ( sebutkan dokumen dan data dimaksud )
f. yang menjadi pokok masalah adalah ....( penjelasan ),
sehingga barang - barang sebagaimana dimaksud pada huruf
b ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara.
g. berdasarkan hasil penelitian, diketahui ba hwa.......
( penjelasan ).
h. dan seterusnya (sesuai kebutuhan). Butir akhir uraian
“menimbang’’ dinyatakan kesimpulan hasil penelitian.
Nomor (11) : diisi huruf a, huruf b, dan seterusnya, sesuai dengan angka yang
ada pada uraian “menimbang’’.
Nomor (12) : dii si nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian
terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
Nomor (13) : diisi nomor urut barang dan/atau sarana pengangkut dalam
lampiran keputusan tentang penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN, dalam hal pemba talan status sebagai
BDN dilakukan terhadap sebagian barang pada keputusan
penetapan BDN.
Nomor (14) : diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan mengenai
pembatalan status barang impor atau barang ekspor sebagai
BDN.
- 68 -
Nomor (15) : diisi:
a. “DIREK TUR KEBERATAN BANDING DAN PERATURAN”, dalam
hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala
Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; atau
b. “KEPALA KANTOR WILAYAH ...”, dalam hal k eputusan
mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut
sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah
pengawasannya.
Nomor (16) : diisi nama Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah (dengan
huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor induk
pegawai).
- 69 -
J. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN HARGA
TERENDAH LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……….(1)……….
TENTANG
PENETAPAN HARGA TERENDAH ATAS BARANG YANG DINYATAKAN
TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*)
YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK DILELANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sesuai Keputusan ……….(2)………. Nomor
……….(3)………., terhadap Barang yang Dinyatakan
Tidak Dikuasai dan/atau Barang yang Dikuasai
Negara*) yang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean
……….(4)………. telah memenuhi syarat untuk dilelang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dima ksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Terendah
Atas Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang
yang Dikuasai Negara*) yang Telah Memenuhi Syarat
untuk Dilelang;
Mengingat : 1. ……….(5)……….;
2. ……….(3)……….;
3. … …….(6)……….;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN
HARGA TERENDAH ATAS BARANG YANG DINYATAKAN
TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*)
YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK DILELANG.
KESATU : Menetapkan Harga Terendah Barang yang Dinyatakan Tidak
Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) yang telah
memenuhi syarat untuk dilelang sejumlah ……….(7)……….
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri i ni.
KEDUA : Keputusan Menteri ini menjadi dasar bagi Panitia Lelang
pada ……….(8)……….
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. Kepala Kantor Wilayah ……….(9)………..
- 70 -
Di tetapkan di ……….(10)……….
pada tanggal ………..(11)……….
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
………..(12)……….
………..( 13)……….
*) pilih salah satu.
- 71 -
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……….(1)……….
TENTANG
PENETAPAN HARGA TERENDAH ATAS BARANG YANG
DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI
NEGARA*) YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK
DILELANG
HARGA TERENDAH BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*)
Pembukuan
dalam BCP
Keputusan
mengenai BTD
mengenai
Jumlah
/keputusan Uraian Barang Komponen Harga Terendah
Pelelangan
Total
mengenai
No. BTD/BDN *)
Harga
penetapan
Terendah
sebagai BDN*)
(Rp)
Sewa
Biaya
Biaya
Gudang
Nomor Tanggal Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi BM Cukai PPN PPh PPnBM terkait
Lainnya
TPS TPP
Lelang
(14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29) (30) (31)
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
………..(12)……….
………..(13)……….
- 72 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan
harga terendah atas BTD/BDN yang telah memenuhi syarat
untuk dilelang.
Nomor (2) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan
keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD atau BDN.
Nomor (3) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan pelelangan
BTD/BDN.
Nomor (4) : diisi nama TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP atau
nama satuan kerja DJBC.
N omor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian
terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
Nomor (6) : diisi nomor urut pembukuan dalam BCP mengenai BTD/nomor
keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN.
Nomor (7) : diisi nominal sejumlah nilai harga terendah BTD/BDN yang akan
dilelang dalam mata uang Rupiah.
Nomor (8) : diisi nama satuan kerja DJBC yang akan melaksanakan lelang.
Nomor (9) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal Keputusan Menteri
Keuangan me ngenai penetapan harga terendah atas BTD/BDN
yang telah memenuhi syarat untuk dilelang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai .
Nomor (10) : diisi dengan tempat ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan
mengenai penetapan harga te rendah atas BTD/BDN yang telah
memenuhi syarat untuk dilelang.
Nomor (11) : diisi dengan tanggal ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan
mengenai penetapan harga terendah atas BTD/BDN yang telah
memenuhi syarat untuk dilelang (tanggal - bulan - tahun).
Nomor (12 ) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani
Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga
terendah atas BTD/BDN yang telah memenuhi syarat untuk
dilelang (ditulis dengan huruf kapital).
Nomor (13) : diisi nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani
Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga
terendah atas BTD/BDN yang telah memenuhi syarat untuk
dilelang (ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan
nomor induk pegawai).
Nomor (14) : diisi nomo r urut.
Nomor (15) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor
keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN.
Nomor (16) : diisi tanggal sesuai nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD
atau nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN.
Nomor (17) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan pelelangan
BTD/BDN.
Nomor (18) : diisi tanggal keputusan mengenai penetapan pelelangan
BTD/BDN.
Nomor (19) : diisi jumlah dan satuan barang.
Nomo r (20) : diisi jenis barang.
Nomor (21) : diisi kondisi barang.
Nomor (22) : diisi nominal sejumlah nilai bea masuk yang terutang atas barang
dalam mata uang Rupiah.
Nomor (23) : diisi nominal sejumlah nilai cukai yang terutang atas barang
dalam mata uang Rupiah.
- 73 -
Nomor (24) : diisi nominal sejumlah nilai PPN yang terutang atas barang dalam
mata uang Rupiah.
Nomor (25) : diisi nominal sejumlah nilai PPh yang terutang atas barang dalam
mata uang Rupiah.
Nomor (26) : diisi nominal sejumlah nilai PPnBM yang ter utang atas barang
dalam mata uang Rupiah.
Nomor (27) : diisi nominal sejumlah nilai sewa gudang TPS yang terutang atas
barang dalam mata uang Rupiah.
Nomor (28) : diisi nominal sejumlah nilai sewa gudang TPP dalam mata uang
Rupiah atas:
1. penimbunan BTD; atau
2. penimbunan BDN di TPP selain yang dikelola oleh DJBC.
Nomor (29) : diisi nominal sejumlah nilai biaya lainnya yang terutang yang
diperhitungkan secara at cost dalam mata uang Rupiah.
Nomor (30) : diisi nominal sejumlah nilai biaya terk ait pelelangan BTD/BDN
dalam mata uang Rupiah.
Nomor (31) : diisi nominal jumlah total Harga Terendah yaitu bea masuk yang
terutang ditambah Cukai, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS,
sewa gudang TPP, dan biaya lainnya yang terutang, serta biaya
terkait lel ang BTD/BDN dalam mata uang Rupiah.
- 74 -
K. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN SECARA TERTULIS TERKAIT
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN/ATAU BARANG YANG
DIKUASAI NEGARA YANG TIDAK LAKU DILELANG
KOP SURAT ……….(1)……….
Nomor : ……….(2)………. .…….(3)………
Sifat : Segera
Hal : Pemberitahuan atas Barang yang Dinyatakan
Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*)
yang Tidak Laku Lelang dan Tindak Lanjutnya
Yth. ………..….(4)…………...
…………………………….
1. Bersama ini diberitahukan bahwa ……….(5)………. telah
melaksanakan pelelangan terhadap barang - barang Saudara, dengan
data sebagai berikut: **)
Nomor dan Tanggal BC 1.1***) : …………......….(6)…….…….……..….
Nama Pengangkut : …………......….(7)…….…….……..….
Lokasi Penimb unan : …………......….(8)………..………..….
Nomor, Ukuran, dan
Jumlah Peti Kemas atau
Jumlah Kemasan : …………......….(9)………..………..….
Nomor B/L atau AWB***) : .... ……....…....(10).……...……....…. ..
Jumlah dan Jenis Barang : .. ……........…..(11)……..…..……..…..
yang telah dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak
Dikuasai (BTD) sesuai dengan pembukuan dalam Buku Catatan
Pabean mengenai BTD nomor ……….(12)………. /telah ditetapkan
sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai dengan keputusan
n omor ……….(13)………. ten tang ..........(14)...........*)
2. Bahwa BTD / BDN tersebut angka 1 tidak laku dilelang dalam
pelelangan pada tanggal ……….(15)………. dengan Risalah Lelang
Nomor ……….(16)……….
3. Berkenaan dengan hal - hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan
kepada Saudara bahwa barang - barang tersebut angka 1 akan
diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan
pemusnahan/hibah/pelelangan dengan penyesuaian nilai*).
Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima
kasih.
………..….(17)………..….
………..….(18)………..….
*) pilih salah satu
**) dapat disajikan dalam lampiran
***) jika ada
- 75 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menerbitkan surat
pemberitahuan.
Nomor (2) : diisi nomor surat pemberitahuan.
Nomor (3) : diisi tanggal s urat pemberitahuan.
Nomor (4) : diisi nama orang/perusahaan, PPYD, atau PJT.
Nomor (5) : diisi satuan kerja DJBC yang melaksanakan lelang BTD/BDN.
Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada.
Nomor (7) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal.
Nomor (8) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP.
Nomor (9) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau kemasan, jika
ada. Misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan
ukuran peti kemas.
Nomor (10) : diisi nomor B/L atau AWB, ji ka ada.
Nomor (11) : diisi jumlah dan jenis barang.
Nomor (12) : diisi nomor dan tanggal pembukuan dalam BCP mengenai BTD.
Nomor (13) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN.
Nomor (14) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN.
Nomor (15) : diisi tanggal pelaksanaan pelelangan.
Nomor (16) : diisi nomor Risalah Lelang pelelangan.
Nomor (17) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat
p emberitahuan.
Nomor (18) : diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat
pemberitahuan.
- 76 -
L. CONTOH FORMAT USULAN PERUNTUKAN BARANG YANG DINYATAKAN
TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG TIDAK
LAKU LELANG
KOP ……….(1)……….
NOTA DINAS
Nomor ……….(2)……….
Yth. : ..........(3)...........
Dari : ……….(4)……….
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Usulan Peruntukan Barang yang Dinyatakan Tidak
Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*)
Tanggal : ……….(5)……….
Sehubungan dengan proses penyelesaian Barang yang Dinyatakan
Tidak Dikuasai (BTD)/Barang yang Dikuasai Negara (BDN)*) sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ………(6)...…. , disampaikan
hal - hal sebagai berikut:
1. Pada ……….(7)………. terdapat barang yang telah dinyatakan sebagai
BTD/BD N*), dengan rincian barang sebagaimana terlampir.
2. Terhadap BTD/BDN*) sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak
laku dilelang dalam pelelangan pada tanggal ……….(8)………. dengan
Risalah Lelang Nomor ……….(9)……… .
3. Sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang -
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa
……….(10)……….
4. Selanjutnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor ……….(6)………. :
a. dalam hal penawaran pada pelelangan tidak mencapai harga
terendah, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor
Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai menyampaikan pemb eritahuan secara tertulis
kepada pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya, bahwa
barang yang bersangkutan tidak laku lelang;
b. atas BTD atau BDN yang tidak laku lelang diajukan usulan untuk
dilakukan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan
penyes uaian nilai;
c. pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) usulan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah;
2) usulan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor
Wilayah, atau Direktur P2 diajukan kepada Direktur Jenderal.
- 77 -
5. .....................................................(11)…………………………….
…………..……………………………………………………………………………..
..............
6. Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, terlampir bersama ini
disampaikan daftar BTD/BDN*) beserta usulan penyelesaiannya.
Demikian disampaikan , dimohonkan keputusan lebih lanjut.
……….…….(12)……….…….
*) pilih salah satu
- 78 -
LAMPIRAN
Nota Dinas .........(4)........
Nomor : .........(2)........
Tanggal : .........(5)........
DAFTAR BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) PADA ……….(7)……….
DAN USULAN PENYELESAIANNYA
Pembukuan dalam BCP
Nilai Wajar/
mengenai Harga
Nilai
BTD/keputusan Uraian Barang Usulan Terendah
No. Likuidasi/
mengenai penetapan Penyelesaian Lelang (Rp)
Nilai
sebagai BDN*) **)
Perkiraan
Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi
(13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21)
……….…….(4)……….……. ,
……….…….(12)……….…….
*) pilih salah satu
**) dimunculkan dalam hal BTD/BDN diusulkan untuk dilakukan
pelelangan dengan penyesuaian nilai
- 79 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi kop nota dinas satuan kerja DJBC yang menyampaikan
usulan peruntukan BTD/BDN.
Nomor (2) : diisi nomor nota dinas usulan peruntukan.
Nomor (3) : diisi tuju an pengajuan usulan peruntukan BTD/BDN yaitu
Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah sesuai jenis satuan
kerja yang mengusulkan.
Nomor (4) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menyampaikan
usulan peruntukan BTD/BDN.
Nomor (5) : diisi tanggal nota dinas usulan peruntukan.
Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian
terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
Nomor (7) : diisi satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan
BTD/BDN
Nomor (8) : diisi tanggal pel aksanaan pelelangan.
Nomor (9) : diisi nomor Risalah Lelang pelelangan.
Nomor (10) : Contoh pengisian :
1. Dalam hal BTD
a. Pasal 66 Ayat (1) berbunyi:
Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai
selain yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini, oleh
pejabat bea dan cukai segera diberitahukan secara
tertulis kepada pemiliknya bahwa barang tersebut akan
dilelang jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari sejak disimpan di Tempat
Penimbunan Pabean.
b. Pasal 67 ayat (1) berbunyi:
Pelela ngan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1) dan ayat (3) huruf b dilakukan melalui lelang umum.
c. Pasal 67 ayat (5) berbunyi:
Harga terendah untuk barang yang akan dilelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri, jika harga yang di tetapkan tidak tercapai,
barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas
persetujuan Menteri.
2. Dalam hal BDN
a. Pasal 68 ayat (1) berbunyi:
Barang yang dikuasai negara adalah:
1) barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4);
2) barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah
oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (1); atau
3) barang dan/atau sarana pengangkut yang
ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang
tidak kenal.
b. Pasal 69 huruf b berbunyi :
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
yang karena sifatnya tidak tahan lama, merusak,
berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya
tinggi sepanjang bukan merupakan barang yang
dilarang atau dibatasi dapat segera dilelang dengan
memberita hukan secara tertulis kepada pemiliknya.
- 80 -
c. Pasal 71 ayat (1) berbunyi:
Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
huruf b dilakukan melalui lelang umum.
d. Pasal 71 ayat (2) berbunyi:
Harga terendah untuk barang yang akan dilelang
sebagaimana dimaksud pa da ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri, dan jika harga yang ditetapkan tidak tercapai,
barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas
persetujuan Menteri.
Nomor (11) : diisi dengan pertimbangan - pertimbangan mengenai perlunya
BTD/BDN untuk dilakukan pemu snahan, hibah, atau pelelangan
dengan penyesuaian nilai.
Nomor (12) : diisi nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menyampaikan
usulan peruntukan BTD/BDN.
Nomor (13) : diisi nomor urut.
Nomor (14) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor
kep utusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN .
Nomor (15) : diisi tanggal sesuai pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau
tanggal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN .
Nomor (16) : diisi jumlah d an satuan barang.
Nomor (17) : diisi jenis barang.
Nomor (18) : diisi kondisi barang.
Nomor (19) : diisi usulan penyelesaian BTD/BDN .
Nomor (20) : diisi nominal sejumlah nilai wajar, nilai likuidasi, atau nilai
perkiraan dalam mata uang Rupiah.
Nomor (21) : kolom Harga Terendah Lelang dimunculkan dalam hal BTD/BDN
diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai
dan diisi nominal jumlah Harga Terendah Lelang dalam mata
uang Rupiah.
- 81 -
M. CONTOH FORMAT PERSETUJUAN/PENOLAKAN PERUNTUKAN BTD/BDN
NOTA DINAS
Nomor ……….(1)……….
Yth. : ..........(2)...........
D ari : Menteri Keuangan
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Persetujuan/Penolakan*) Peruntukan Barang yang Dinyatakan
Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*)
Tanggal : ……….(3)……….
Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara mengenai Usulan Peruntukan
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)/Barang yang Dikuasai Negara
(BDN)*) pada ...........(4)..........., dengan ini disampaikan hal - hal sebagai berikut.
1. Sesuai penelitian yang telah kami lakukan, terhadap usulan dimaksud
telah/tidak*) mem enuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor
............(5)......... tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan
Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik
Negara.
2. Rincian BTD/BDN*) yang diajukan usulan p eruntukannya adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
3. Dengan pertimbangan bahwa BTD/BDN*) dimaksud ..........(6)......... maka
usulan dari ..........(4)......... untuk dilakukan ...........(7)......... dapat/tidak*)
disetujui.
4. Berkenaan dengan hal tersebut, mohon Saudara untuk selanjutnya agar
...........(8).........**)
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
a.n. Menteri Keuangan
..........(9)..........
.......... (10) ..........
*) pilih salah satu
**) angka 4 hanya dicantumkan dalam nota dinas penolakan
- 82 -
LAMPIRAN
Nota Dinas Menteri Keuangan
Nomor : .........(1)........
Tanggal : .........(3)........
DAFTAR BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) PADA ……….(4)……….
YANG DISETUJUI/TIDAK DISETUJUI UNTUK DILAKUKAN ........(7).......
Pembukuan dalam BCP
mengenai BTD/keputusan Nilai Wajar/ Harga Terendah
Uraian Barang
No. mengenai penetapan Peruntukan Nilai Likuidasi/ Lelang (Rp)
sebagai BDN*) Nilai Perkiraan **)
Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi
(11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)
a.n. Menteri Keuangan
……….…….(9)……….…….
……….…….(10)……….…….
*) pilih salah satu
**) dimunculkan dalam hal BTD/BDN diusulkan untuk dilakukan
pelelangan dengan penyesuaian nilai
- 83 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor nota dinas persetujuan/penolakan peruntukan .
Nomor (2) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menyampaikan
usulan peruntukan BTD/BDN .
Nomor (3) : diisi tanggal nota dinas persetujuan/penolakan peruntukan.
Nomor (4) : diisi nama satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan
peruntukan BTD/BDN.
Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian
terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
Nomor (6) : diisi dengan pertimbangan - pertimbangan mengenai dapat
disetujuinya atau tidaknya usulan peruntukan BTD/BDN untuk
dilakukan pemusnahan, hibah, dan/atau pelelangan dengan
penyesuaian nilai.
Nomor (7) : diisi jenis peruntukan yang disetujui atau tidak disetujui yaitu
pemusnahan, hibah, dan/atau pelelangan dengan penyesuaian
nilai.
Nomor (8) : diisi instruksi lebih lanjut kepada satuan kerja DJBC yang
menyampaikan usulan peruntukan BTD/BDN terkait tindak
lanjut BTD/BDN yang tidak disetujui usulan peruntukannya.
Misalnya:
usulan awal dari satuan kerja DJBC adalah dilakuka n hibah
kepada yayasan pendidikan yang diragukan entitasnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan satuan kerja DJBC yang
menyampaikan usulan peruntukan melalui rapat pembahasan
disepakati bahwa untuk selanjutnya barang tersebut diubah
usulan peruntukannya m enjadi dimusnahkan. Maka Direktur
Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah dalam nota
dinas penolakannya menyampaikan:
“Berkenaan dengan hal tersebut, mohon Saudara untuk
selanjutnya agar mengajukan kembali usulan peruntukan atas
BTD/BDN tersebu t untuk dilakukan pemusnahan.”
Nomor (9) : diisi:
a. “Direktur Jenderal Bea Dan Cukai”, dalam hal usulan
peruntukan BTD atau BDN diajukan oleh Direktur P2, Kepala
Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; atau
b. “Kepala Kantor Wilayah ...”, dalam hal usulan peruntukan BTD
atau BDN diajukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah
pengawasannya.
Nomor (10) : diisi nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor
Wilayah yang menetapkan persetujuan/penolakan p eruntukan
BTD atau BDN.
Nomor (11) : diisi nomor urut.
Nomor (12) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor
keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN .
Nomor (13) : diisi tanggal sesuai pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau
tanggal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN .
Nomor (14) : diisi jumlah dan satuan barang.
Nomor (15) : diisi jenis barang.
Nomor (16) : diisi kondisi barang.
Nomor (17) : diisi jenis peruntukan yang disetujui atau tidak disetujui yaitu
pemusnahan, hibah, dan/atau pelelangan dengan penyesuaian
nilai.
- 84 -
Nomor (18) : diisi nominal sejumlah nilai wajar, nilai likuidasi, atau nilai
perkiraan dalam mata uang Rupiah.
No mor (19) : kolom Harga Terendah Lelang dimunculkan dalam hal BTD/BDN
disetujui untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai
dan diisi nominal jumlah Harga Terendah Lelang dalam mata
uang Rupiah.
- 85 -
N. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN SECARA TERTULIS SISA HASIL
LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG
YANG DIKUASAI NEGARA
KOP SURAT ……….(1)……….
Nomor : ……….(2)………. ..…….(3)………
Sifat : Segera
Hal : Pemberitahuan Sisa Hasil Lelang Barang yang Dinyatakan
Tidak Dikuasai /Barang yang Dikuasai Negara*)
Yth. ………..….(4)…………...
…………………………….
1. Bersama ini diberitahukan bahwa ……….(5)………. telah melaksanakan
pelelangan terhadap barang - barang Saudara dengan data sebagai berikut:**)
Nomor dan Tanggal BC 1.1***) : .... ………....(6)……………......
Nama Pengangkut : ….……...….(7)………………...
Lokasi Penimbunan : . ………...….(8)………………...
Nomor, Ukuran, dan Jumlah
Peti Kemas atau Jumlah Kemasan : ....... …...….(9)………………...
Nomor B/ L atau AWB***) : . ………...…(10)..……………...
Jumlah/Jenis Barang : . ………..….(11)…..…………...
yang telah dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)
sesuai pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai BTD Nomor
……….(12)………. /ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara (BDN)
sesuai Keputusan Nomor ……….(13)………. tentang ..........(14).......... *)
2. Bahwa barang - barang tersebut angka 1 telah dilakukan pele langan pada
tanggal ……….(15)………. dengan Risalah Lelang Nomor ……….(16)………. ,
dan hasil lelang sejumlah ……….(17)……….
3. Atas hasil lelang tersebut angka 2, setelah dikurangi dengan bea masuk,
cukai, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang, serta sewa gudang dan/atau biaya - biaya yang harus
dibayar dalam rangka penyelesaian BTD/BDN *) , terdapat sisa hasil lelang
sejumlah ……….(18)……….
4. Berkenaan dengan hal - hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan kepada
Saudara u ntuk dapat segera mengambil sisa hasil lelang tersebut angka 3,
dengan ketentuan apabila tidak diambil dalam jangka waktu 90 (sembilan
puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan ini, sisa hasil lelang tersebut
menjadi milik negara .
Demikian disampaik an, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
………..….(19)………..….
Ditandatangani secara elektronik
…………….(20)………..….
*) pilih salah satu
**) dapat disajikan dalam lampiran
***) jika ada
- 86 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menerbitkan
pemberitahuan.
Nomor (2) : diisi nomor surat pemberitahuan.
Nomor (3) : diisi tanggal surat pemberitahuan.
Nomor (4) : diisi nama orang/perusahaan, PPYD, atau PJT.
Nomor (5) : diisi satuan kerja DJBC yang melaksanakan lelang.
Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada.
Nomor (7) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal.
Nomor (8) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP.
Nomor (9) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas, atau jumlah
kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan
ukuran peti kemas.
Nomor (10) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada.
Nomor (11) : diisi jumlah dan jenis barang.
Nomor (12) : diisi nomor dan tanggal pembukuan BCP mengenai BTD.
Nomor (13) : di isi nomor dan tanggal keputusan mengenai penetapan barang
dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN.
Nomor (14) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN.
Nomor (15) : diisi tanggal pelaksanaan pelelangan.
Nomor (16) : d iisi nomor Risalah Lelang pelelangan.
Nomor (17) : diisi nominal nilai hasil lelang terhadap BTD atau BDN dalam
mata uang Rupiah.
Nomor (18) : diisi nominal nilai sisa uang hasil lelang terhadap BTD atau BDN
dalam mata uang Rupiah.
Nomor (19) : diisi jab atan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat
pemberitahuan.
Nomor (20) : diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat
pemberitahuan.
- 87 -
O. CONTOH FORMAT PENGUMUMAN SISA HASIL LELANG BARANG YANG
DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
KOP SURAT ……….(1)……….
PENGUMUMAN SISA HASIL LELANG
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI /
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*)
NOMOR: ……….(2)……….
Dengan ini diumumkan bahwa ……….(3)………. telah melaksanakan
pelelangan atas barang dan/atau sarana pengangkut berupa
……….(4)………. yang telah dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan
Tidak Dikuasai sesuai dengan pembukuan dalam Buku Catatan Pabean
mengenai Ba rang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) Nomor
……….(5)………. /telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara
(BDN) sesuai dengan Keputusan Nomor ……….(6)………. tentang
...........(7)........... .*)
Bahwa BTD/BDN *) tersebut telah dilakukan pelelangan pada tanggal
……….(8)………. dengan Risalah Lelang Nomor ……….(9)………. dan hasil
lelang sejumlah ……….(10)……….
Atas hasil lelang tersebut di atas, setelah dikurangi dengan bea masuk,
cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
dan/atau Pajak Pen ghasilan yang terutang serta sewa gudang dan/atau
biaya - biaya yang harus dibayar dalam rangka penyelesaian BTD/BDN *),
masih terdapat sisa hasil lelang sejumlah ……….(11)……….
Bagi pemilik barang tersebut, diharapkan dapat segera menyampaikan
bukti - bukti terk ait kepemilikan barang dan mengambil sisa hasil lelang .
Apabila sisa hasil lelang tidak diambil dalam jangka waktu 90 (sembilan
puluh) hari sejak Pengumuman ini, sisa hasil lelang menjadi milik negara .
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ……….(3) ……….
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di ........(12).......
pada tanggal .........(13).......
………..….(14)………..….
Ditandatangani secara elektronik
…………….(15)………..….
*) pilih salah satu
- 88 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menerbitkan
pengumuman.
Nomor (2) : diisi nomor pengumuman.
Nomor (3) : diisi satuan kerja DJBC yang melaksanakan lelang.
Nomor (4) : diisi uraian barang dan/atau sarana pengangkut.
Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal pembukuan dalam BCP mengenai BTD.
Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal keputusan mengenai penetapan barang
dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN.
Nomor (7) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN.
Nomor (8) : diisi tanggal pelaksanaan pelelangan.
Nomor (9) : diisi nomor Risalah Lelang pelelangan.
Nomor (10) : diisi nominal nilai hasil lelang terhadap BTD/BDN dalam mata
uang Rupiah.
Nomor (11) : diisi nominal nilai sisa hasil lelang terhadap BTD/BDN dalam
mata uang Rupiah.
Nomor (12) : diisi nama tempat diterbitkannya pengumuman.
Nomor (13) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya pengumuman.
Nomor (14) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan
pengumuman.
Nomor (15) : diisi dengan nama Pejabat B ea dan Cukai yang menerbitkan
pengumuman.
- 89 -
P. CONTOH PENGHITUNGAN ALOKASI HASIL LELANG DENGAN
PENYESUAIAN NILAI ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI
DAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
Simulasi untuk Satu Jenis Barang
1. Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean
(KPPBC TMP) Tanjung Perak terdapat barang impor yang telah dinyatakan
sebagai BTD berupa kendaraan bermotor roda empat kondisi baru Merk
Toyota Alphard 3.5Q A/T sebanyak 1 (satu) unit.
Berdasarkan hasil penelitian atas BTD tersebut, diketahui bahwa:
- Importir PT. A
- Jenis Barang Kendaraan Bermotor Roda
Empat
- Jumlah 1 unit
- Merk Toyota
- Tipe Alphard 3.5Q A/T
- Nilai Pabean Rp646.000.000
- Kode HS 8703.24.59
(sesuai pos tarif saat importasi)
- Tarif BM 50%
- Tarif PPN 10%
- Tarif PPnBM 125%
- Tarif PPh 7,5%
- Tanggal Penimbunan di TPS 1 Mei 2017
- Tanggal BCP BTD 31 Mei 2017
- Tanggal disimpan di TPP 31 Mei 2017
2. Kendaraan bermotor roda empat tidak termasuk dalam jenis barang yang
dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan PT. A tidak melakukan
penyelesaian kewajiban pabean dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sejak disimpan di TPP, sehingga KPPBC TMP Tanjung Perak melakukan
pelelangan atas BT D tersebut dengan harga terendah lelang (HTL)
serendah - rendahnya terdiri dari Bea Masuk, PDRI, sewa gudang, dan biaya
lain misalnya upah buruh dan ongkos angkut.
3. Hasil penelitian lebih lanjut diketahui bahwa tarif sewa gudang di TPS
Rp100.000 per hari dan tarif sewa gudang di TPP Rp60.000 per hari (sudah
termasuk upah buruh dan ongkos angkut). Berdasarkan ketentuan
penghitungan HTL BTD Peraturan Menteri ini, besaran sewa gudang di TPS
dihitung paling lama 30 (tiga puluh) hari dan sewa gudang di TPP pali ng
lama 90 (sembilan puluh) hari. Sehingga besaran tarif sewa gudang atas
BTD tersebut adalah:
Jumlah Hari
No. Keterangan Nilai Sewa Gudang (Rp)
(Hari)
1 sewa gudang TPS 30 3.000.000
2 sewa gudang TPP 90 5.400.000
- 90 -
4. Besaran HTL untuk Lelang (Lelang I) adalah sebesar BM + PDRI + Biaya TPS
+ Biaya TPP.
Maka perhitungan HTL untuk lelang sebagai berikut:
No. Keterangan Nilai (Rp)
Nilai Pabean 646.000.000
1 BM (50%) 323.000.000
2 PPN (10%) 96.900.000
3 PPnBM (125%) 1.211.250.000
4 PPh (7,5%) 72.675.000
TOTAL PUNGUTAN NEGARA (BM + PDRI) 1.703.825.000
5 sewa gudang di TPS 3.000.000
6 sewa gudang di TPP 5.400.000
HTL UNTUK LELANG I 1.712.225.000
5. Dalam perhitungan HTL sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat
ditambahkan biaya terkait pelelangan BTD berupa alokasi minimum untuk
Bea Lelang Penjual yang dihitung berdasarkan tarif penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku.
6. BTD tersebut telah dilakukan pelelangan. Namun, dalam pelelangan
tersebut tidak tercapai harga terendah lelang, sehingga terhadap BTD
tersebut diberitahukan kepada importir bahwa barang yang bersangkutan
tidak laku lelang dan selanjutnya diusulkan untuk dilelang dengan
penyesuaian nil ai kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah
DJBC Jawa Timur I.
7. Pelaksanaan lelang dengan penyesuaian nilai dilakukan sesuai dengan
mekanisme sebagaimana diatur dalam BAB V Peraturan Menteri ini.
Sehingga terhadap BTD tersebut dilakukan penilai an oleh DJKN.
8. Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai DJKN, Nilai Wajar untuk
BTD dimaksud adalah sebesar Rp1.225.000.000. Sehingga HTL untuk
pelelangan dengan penyesuaian nilai atas BTD tersebut adalah
Rp1.225.000.000.
9. Dalam kasus ini, harga pen awaran tertinggi yang diajukan oleh peserta
Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang
adalah sebesar Rp1.250.000.000 (Harga Lelang).
10. Dari harga lelang sebagaimana dimaksud pada angka 9, penghitungan
alokasi besaran masing - masin g BM, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS,
dan sewa gudang TPP dihitung sesuai proporsi perbandingan masing -
masing pada Lelang I terhadap HTL untuk Lelang I (sebagaimana dimaksud
pada angka 4).
Sehingga pungutan negara dan sewa gudang untuk barang tersebut:
a. B ea Masuk = Nilai BM Lelang I x Harga Lelang
HTL untuk Lelang I
b. PPN = Nilai PPN Lelang I x Harga Lelang
HTL untuk Lelang I
c. PPh = Nilai PPh Lelang I x Harga Lelang
HTL untuk Lelang I
d. PPnBM = Nilai PPnBM Lelang I x Harga Lelang
HTL untuk Lelang I
- 91 -
e. Sewa gudang TPS = Nilai sewa gudang TPS Lelang I x Harga Lelang
HTL untuk Lelang I
f. Sewa gudang TPP = Nilai sewa gudang TPP Lelang I x Harga Lelang
HTL untuk Lelang I
11. Simulasi Penghitungan BM, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS, dan sewa
gudang TPP:
a. Bea Masuk = Rp323.000.000 x Rp1.250.000.000
Rp1.712.225.000
= Rp235.804.290
b. PPN = Rp96.900.000 x Rp1.250.000.000
Rp1.712.225.000
= Rp70.741.287
c. PPh = Rp72.675.000 x Rp1.250.000.000
Rp1.712.225.000
= Rp53.055.965
d. PPnBM = Rp1.211.250.000 x Rp1.250.000.000
Rp1.712.225.000
= Rp884.266.087
e. Sewa gudang TPS = Rp3.000.000 x Rp1.250.000.000
Rp1.712.225.000
= Rp2.190.133
f. Sewa gudang TPP = Rp5.400.000 x Rp1.250.000.000
Rp1.712.225.000
= Rp3.942.239
Simulasi untuk Lebih dari Satu Jenis Barang
1. Pada KPPBC TMP Tanjung Emas terdapat barang yang diimpor dalam kondisi
Less th an Container Load (LCL) dan telah dinyatakan sebagai BTD karena
tidak diselesaikan oleh pemiliknya yang terdiri dari 5 (lima) jenis barang
dengan berbagai nilai pabean dan tarif bea masuk yang dapat kami uraikan
dalam tabel sebagai berikut.
Jenis Nilai Pabean
BM PPN PPh PPnBM
Barang (Rp)
A 10.000.000 7,5% 11% 7,5% -
B 20.000.000 5% 11% 7,5% -
C 30.000.000 10% 11% 7,5% -
D 40.000.000 10% 11% 7,5% -
E 50.000.000 0% 11% 7,5% -
BTD di atas ditimbun di TPS sejak tanggal 1 Mei 2023. Sehingga pada tanggal
31 Mei 2023 dinyatakan statusnya menjadi BTD dan disimpan di TPP pada
tanggal yang sama. Berdasarkan hasil penelitian, BTD tersebut bukan
merupakan barang larangan dan/atau pembatasan sehingga terhadap BTD
tersebut akan ditindaklanjuti dengan dilelang.
2. Hasil pene litian lebih lanjut diketahui bahwa tarif sewa gudang di TPS dan di
TPP adalah Rp100.000 per hari. Sehingga besaran sewa gudang di TPS dan
di TPP atas BTD tersebut adalah:
- 92 -
Jumlah Hari Nilai Sewa Gudang
No. Keterangan
(Hari) (Rp)
1 Sewa Gudang TPS 30 3.000.000
2 Sewa Gudang TPP 90 9.000.000
3. Besaran harga terendah lelang (HTL) untuk Lelang (Lelang I) adalah sebesar
BM + PDRI + Biaya TPS + Biaya TPP kami uraikan dalam tabel sebagai
berikut:
Nilai BM PPN 11% PPh 7,5% PPnBM
Total (Rp)
Pabean (Rp) Tarif Nilai (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
A 10.000.000 7,5% 750.000 1.182.500 806.250 0 2.738.750
B 20.000.000 5% 1.000.000 2.310.000 1.575.000 0 4.885.000
C 30.000.000 10% 3.000.000 3.630.000 2.475.000 0 9.105.000
D 40.000.000 10% 4.000.000 4.840.000 3.300.000 0 12.140.000
E 50.000.000 0% - 5.500.000 3.750.000 0 9.250.000
TOTAL PUNGUTAN NEGARA (PN) LELANG I 38.118.750
1 sewa gudang di TPS 3.000.000
2 sewa gudang di TPP 9.000.000
HTL UNTUK LELANG I 50.118.750
4. Dalam perhitungan HTL sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat
ditambahkan biaya terkait pelelangan BTD berupa alokasi minimum untuk
Bea Lelang Penjual yang dihitung berdasarkan tarif penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku.
5. BTD tersebut telah dilakukan pelelangan namun tidak tercapai harga
terendah lelang. Sehingga terhadap BTD tersebut diberitahukan kepada
importir bahwa barang yang be rsangkutan tidak laku lelang dan selanjutnya
akan diusulkan untuk dilelang dengan penyesuaian nilai kepada Kepala
Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sesuai dengan
mekanisme sebagaimana diatur dalam BAB V Peraturan Menteri ini.
6. Terhadap BTD t ersebut kemudian dilakukan penilaian oleh DJKN.
Berdasarkan hasil penilaian, total Nilai Wajar untuk BTD dimaksud adalah
sebesar Rp30.000.000. Sehingga HTL untuk Lelang PN atas BTD tersebut
adalah Rp30.000.000.
7. Dalam kasus ini, harga penawaran tertinggi ya ng diajukan oleh peserta
Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang
adalah sebesar Rp40.000.000 (Harga Lelang).
8. Dari harga lelang sebagaimana dimaksud pada angka 7, penghitungan
alokasi besaran masing - masing BM, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS,
dan sewa gudang TPP dihitung sesuai proporsi perbandingan masing - masing
pada Lelang I terhadap HTL untuk Lelang I (sebagaimana dimaksud pada
angka 3).
Sehingga pungutan negara untuk Barang A:
a. Bea Masuk = Nilai BM Lelang I Barang A x Harga Lelang
HTL untuk Lelang I
b. PPN = Nilai PPN Lelang I Barang A x Harga Lelang
HTL untuk Lelang I
- 93 -
c. PPh = Nilai PPh Lelang I Barang A x Harga Lelang
HTL untuk Lelang I
d. PPnBM = Nilai PPnBM Lelang I Barang A x Harga Lelang
HTL untuk Lelang I
Sedangkan sewa gudang TPS dan sewa gudang TPP:
a. Sewa gudang TPS = Nilai sewa gudang TPS Lelang I x Harga Lelang
HTL untuk Lelang I
b. Sewa gudang TPP = Nilai sewa gudang TPP Lelang I x Harga Lelang
HTL untuk Lelang I
9. Simulasi Penghitungan BM, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS, dan sewa
gudang TPP:
a. Contoh Penghitungan BM, PPN, PPh, dan PPnBM untuk Barang A:
1) Bea Masuk = Rp750.000 x Rp40.000.000
Rp50.118.750
1)
= Rp598.578
2) PPN = Rp1.182.500 x Rp40.0 00.000
Rp50.118.750
2)
= Rp943.759
3) PPh = Rp806.250 x Rp40.000.000
Rp50.118.750
3)
= Rp643.472
4) PPnBM = Rp0 x Rp40.000.000
Rp50.118.750
4)
= Rp0
b. Penghitungan alokasi besaran masing - masing pungutan negara:
Jenis BM PPN 11% P Ph 7,5% PPnBM Total (Rp)
Barang (Rp) (Rp) (Rp)
Tarif Nilai (Rp)
1) 2) 3) 4)
A 7,5% 598.578 943.759 643.472 0 2.185.809
B 5% 798.105 1.843.621 1.257.015 0 3.898.740
C 10% 2.394.314 2.897.119 1.975.309 0 7.266.741
D 10% 3.192.418 3.862.826 2.633.745 0 9.688.989
E 0% - 4.389.575 2.992.892 0 7.382.467
TOTAL 6.983.414 13.936.900 9.502.432 0 30.422.746
c. Penghitungan sewa gudang TPS dan sewa gudang TPP:
1) Sewa gudang TPS = Rp3.000.000 x Rp40.000.000
Rp 50.118.750
= Rp2.394.314
2) Sewa gudang TPP = Rp9.000.000 x Rp40.000.000
Rp 50.118.750
= Rp7.182.941
- 94 -
Q. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN ALOKASI HASIL LELANG
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG
DIKUASAI NEGARA YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI
KEMEN TERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……….(1)……….
TENTANG
PENETAPAN ALOKASI HASIL LELANG ATAS BARANG YANG
DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*)
YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa telah dilakukan pelelangan terhadap Barang
yang Dinya takan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai
Negara*) pada ……….(2)………. yang telah mendapat
persetujuan untuk dilakukan pelelangan dengan
penyesuaian nilai sesuai dengan persetujuan Menteri
Keuangan Nomor ……….(3)………. ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ……….(4)… …….
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(5)……….
tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang
Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai
Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, telah
diatur ketentuan mengenai penghitungan dan
penetapan alokasi hasi l lelang dengan penyesuaian
nilai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan
Alokasi Hasil Lelang atas Barang yang Dinyatakan Tidak
Dikuasai/Barang yang Diku asai Negara*) yang Dilelang
dengan Penyesuaian Nilai;
Mengingat : 1. ……….(5)……….;
2. ……….(6)……….;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN
ALOKASI HASIL LELANG ATAS BARANG YANG DINYATAKAN
TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*)
YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI.
KESATU : Menetapkan alokasi hasil lelang Barang yang Dinyatakan
Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) sejumlah
……….(7)………., dengan rincian sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini menjadi dasar bagi Panitia Lelang
……….(2)……….
- 95 -
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuang an;
2. Kepala Kantor Wilayah ……….(8)………..
Ditetapkan di ……….(9)……….
pada tanggal …….….(10)……….
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
……….(11)……….,
Ditandatangani secara elektronik
……….(12)……….
*) pilih salah satu
- 96 -
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……….(1)……….
TENTANG
PENETAPAN ALOKASI HASIL LELANG ATAS BARANG
YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG
DIKUASAI NEGARA*) YANG DILELANG DENGAN
PENYESUAIAN NILAI
ALOKASI HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*)
YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI PADA ……….(2)……….
Pembukuan dalam
BCP mengenai BTD /
keputusan mengenai Uraian Barang Alokasi Harga Lelang
Harga Lelang
No. penetapan sebagai
(Rp)
BDN*)
Sewa Gudang Biaya Biaya
Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi BM Cukai PPN PPh PPnBM
TPS TPP lainnya Terkait
(13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28)
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
……….(11)……….
Ditandatangani secara elektronik
……….(12)……….
*) pilih salah satu
- 97 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan
alokasi hasil lelang.
Nomor (2) : diisi satuan kerja DJBC yang melaksanakan lelang.
Nomor (3) : diisi nomor, tanggal, dan hal nota dinas persetujuan Menteri
Keuangan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai.
Nomor (4) : diisi nomor Pasal yang mengatur ketentuan penetapan alokasi
hasil lelang.
Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuan gan yang mengatur
mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
Nomor (6) : diisi nomor nota dinas persetujuan Menteri Keuangan untuk
dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai.
Nomor (7) : diisi nominal nilai harga lelang atau harga penawaran tert inggi
yang diajukan oleh peserta lelang BTD/BDN yang telah disahkan
sebagai pemenang lelang dalam mata uang Rupiah.
Nomor (8) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai
penetapan alokasi hasil lelang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pe ngawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2,
Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai.
Nomor (9) : diisi tempat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan
alokasi hasil lelang diterbitkan.
Nomor (10) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri
Keuangan mengenai penetapan alokasi hasil lelang diterbitkan.
Nomor (11) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani
Keputu san Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi hasil
lelang (ditulis dengan huruf kapital).
Nomor (12) : diisi nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani
Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi hasil
lelang (ditulis dengan huruf kap ital, tanpa gelar, pangkat, dan
nomor induk pegawai).
Nomor (13) : diisi nomor urut.
Nomor (14) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor
keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN.
Nomor (15) : diisi tanggal pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor
keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN.
Nomor (16) : diisi jumlah dan satuan barang.
Nomor (17) : diisi jenis barang.
Nomor (18) : diisi kondisi barang.
Nomor (19) : diisi nom inal nilai harga lelang atau harga penawaran tertinggi
yang diajukan oleh peserta lelang BTD atau BDN yang telah
disahkan sebagai pemenang lelang dalam mata uang Rupiah.
Nomor (20) : diisi nominal nilai Bea Masuk atas barang dalam mata uang
Rupiah.
Nomor ( 21) : diisi nominal nilai Cukai atas barang dalam mata uang Rupiah.
Nomor (22) : diisi nominal nilai PPN atas barang dalam mata uang Rupiah.
Nomor (23) : diisi nominal nilai PPh atas barang dalam mata uang Rupiah.
Nomor (24) : diisi nominal nilai PPnBM ata s barang dalam mata uang Rupiah.
Nomor (25) : diisi nominal nilai sewa gudang TPS atas barang dalam mata uang
Rupiah.
- 98 -
Nomor (26) : diisi nominal nilai sewa gudang TPP dalam mata uang rupiah atas
penimbunan BTD atau atas penimbunan BDN di TPP selain yang
di kelola oleh satuan kerja DJBC.
Nomor (27) : diisi nominal nilai biaya lainnya dalam mata uang Rupiah.
Nomor (28) : diisi nominal nilai biaya terkait pelelangan BTD atau BDN dalam
mata uang Rupiah.
- 99 -
R. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN PEMUSNAHAN BARANG
YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI
NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN ……….(1)……….
NOMOR ……….(2)……….
TENTANG
PENETAPAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK
DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*)
……….(1)……….,
Menimbang : a. bahwa ……….(3)……….;
b. bahwa telah diterbitkan persetujuan Menteri
Keuangan nomor ...........(4)..........;
c. bahwa ...........(5)..........;
d. bahwa berdasarkan perti mbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan ……….(1)………. tentang Penetapan
Pemusnahan Barang yang Dinyatakan Tidak
Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*);
Mengingat : ……….(6)……….;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN ……….(1)………. TENTANG PENETAPAN
PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK
DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*).
KESATU : Menetapkan untuk dilakukan pemusnahan terhadap
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang
Dikuasai Negara*) dengan data sebagai b erikut:**)
Nomor Buku Catatan Pabean
mengenai BTD/
Keputusan mengenai penetapan
Barang dan/atau Sarana Pengangkut sebagai
BDN*) : ………….(5)……..…….
Nomor dan Tanggal BC 1.1***) : ………….(7)……..…….
Nama Pengangkut : ………….(8)……..…….
Lokasi Penimbunan : …..… ..…(9).…….…….
Nomor , Ukuran, dan Jumlah
Peti Kemas atau Jumlah
Kemasan : …..…….(10)…….…….
Nomor B/L atau AWB***) : …..…….(11)…….…….
Jumlah dan Jenis Barang : …..…….(12)…….…….
KEDUA : Pelaksanaan pemusnahan Barang yang Dinyatakan
Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*)
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU,
dilaksanakan dengan ketentuan:
- 100 -
a. pemusnahan dilakukan di tempat pemusnahan yang
sesuai dengan peruntukannya dan telah
mendapatkan izin dari instansi terkait sehingga
tidak mengganggu daerah pemukiman dan tidak
berdampak lingkungan;
b. pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan
Pejabat Bea dan Cukai;
c. melakukan koordinasi dengan pihak yang
berwenang untuk mengambil langkah - langkah
pengamanan selama proses pemusnahan.
KETIGA : Keputusan ……….(1)………. ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Keputusan ……….(1)………. ini disampaikan kepada:
1. Kepala Kan tor Wilayah ……….(13)……….;
2. ……….(14)……….
Ditetapkan di ……….(15)……….
pada tanggal …….….(16)……….
……….(17)……….,
Ditandatangani secara elektronik
……….(18)……….
*) pilih salah satu
**) dapat disajikan dalam lampiran
***) jika ada
- 101 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan
keputusan mengenai penetapan pemusnahan BTD/BDN.
Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan pemusnahan
BTD/BDN.
Nomor (3) : diisi uraian secara lengkap ala san perlunya dilakukan
pemusnahan.
Nomor (4) : diisi nomor nota dinas persetujuan Menteri Keuangan untuk
dilakukan pemusnahan, jika ada.
Nomor (5) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD/keputusan
mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut
sebagai BDN dan pertimbangan lainnya.
Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian
terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
Nomor (7) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada.
Nomor (8) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal.
Nomo r (9) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP.
Nomor (10) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jumlah
kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan
ukuran peti kemas.
Nomor (11) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada.
Nomor (12) : diisi jumlah dan jenis barang.
Nomor (13) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai
penetapan pemusnahan BTD/BDN diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2,
Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai.
Nomor (14) : diisi tujuan tembusan lainnya, misalnya nama pemilik barang,
importir, eksportir, atau kuasanya.
Nomor (15) : diisi tempat ditetap kan keputusan mengenai penetapan
pemusnahan.
Nomor (16) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan
mengenai penetapan pemusnahan.
Nomor (17) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan
keputusan mengenai penetapan pemusna han BTD/BDN (dengan
huruf kapital).
Nomor (18) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang
menandatangani keputusan mengenai penetapan pemusnahan
(dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor
induk pegawai).
- 102 -
S. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG YANG
DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
KOP SURAT ……….(1)……….
BERITA ACARA PEMUSNAHAN
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI /
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*)
NOMOR: ……….(2)……….
Pada hari ……….(3)………. tanggal ……….(4)………. bulan
……….(5)………. tahun ……….(6)………. , berdasarkan ……….(7)……….
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama /NIP : …………….….(8)………….…….
Pangkat/Golongan : …………….….(9)………….…….
Jabatan : ……………….(10)………….…….
2. Nama/NIP : ……………….(11)………….…….
Pangkat/Golongan : ……………….(12)………….…….
Jabatan : ……………….(13)………….…….
telah selesai melaksanakan pemusnahan terhadap Barang yang
Dinyatakan Tidak Dikuasai sesuai ……….(14)………. / Barang yang Dikuasai
Negara sesuai ……….(15)……….*)
Lokasi Pemusnahan : ……………….(16)………….…….
Cara Pemusnahan : ……………….(17)………….…….
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar - benarnya.
……….(18)………., ……….(19)……….
Disaksikan oleh: Dilaksanakan oleh:
……….(20)………. …………….(22)……….
……….(21)………. ……….…...(23)……….
*) pilih salah satu
- 103 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang yang membuat berita
acara pemusnahan.
Nomor (2) : diisi nomor berita acara pemusnahan.
Nomor (3)
s.d.
Nomor (6) : diisi hari, tanggal, bulan, dan tahun saat pelaksanaan
pemusnahan, yang dituliskan dengan huruf.
Nomor (7) : diisi dasar pelaksanaan pemusnahan, misalnya berdasarkan
keputusan mengenai penetapan pemusnahan BTD/BDN ,
persetujuan Menteri Keuangan mengenai pemusnahan
BTD/BDN , dan/atau Surat Tugas pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (8) : diisi nama dan NIP Pejabat Bea dan Cukai ke - 1 yang
melaksanakan pemusnahan.
Nomor (9) : diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke - 1 yang
melaksanakan pemusnahan.
Nomor (10) : diisi jabatan dari Pejabat Bea dan Cukai ke - 1 yang melaksanakan
pemusnahan.
Nomor (11) : diisi nama dan N IP Pejabat Bea dan Cukai ke - 2 yang
melaksanakan pemusnahan.
Nomor (12) : diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke - 2 yang
melaksanakan pemusnahan.
Nomor (13) : diisi jabatan dari Pejabat Bea dan Cukai ke - 2 yang melaksanakan
pemusnahan.
Nomor (14 ) : diisi nomor dan tanggal pembukuan dalam BCP mengenai BTD.
Nomor (15) : diisi nomor dan tanggal keputusan mengenai penetapan barang
dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN.
Nomor (16) : diisi lokasi pemusnahan barang.
Nomor (17) : diisi cara pemusnahan, misalnya dengan cara dibakar.
Nomor (18) : diisi nama kota/wilayah tempat dilakukan pemusnahan.
Nomor (19) : diisi tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan.
Nomor (20 ) : diisi tanda tangan dan nama orang ke - 1 yang menyaksikan proses
pemusnahan.
Nomor (21) : diisi tanda tangan dan nama orang ke - 2 yang menyaksikan proses
pemusnahan.
Nomor (22) : diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai ke - 1 yang
melaksanakan pemusnahan.
Nomor (23) : diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai ke - 2 ya ng
melaksanakan pemusnahan.
- 104 -
T. CONTOH FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG YANG
DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
KOP SURAT ……….(1)……….
BERITA ACARA SERAH TERIMA
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI /
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*)
NOMOR: ……….(2)……….
Pada hari ……….(3)………. tanggal ……….(4)………. bulan
……….(5)………. tahun ……….(6)………. , berdasarkan ……….(7)……….
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama/NIP : …………….….(8)………….…….
Pangkat/Golongan : …………….….(9)………….…….
Jabatan : ……………….(10)………….…….
2. Nama/NIP : ……………….(11)………….…….
Pangkat/Golongan : ……………….(12)………….…….
Jabatan : ……………….(13)………….…….
telah menyerahkan:**)
1. Barang
a. Jumlah/Jenis barang : ……………….(14)………….…….
b. ……….(15)………. : …………………….………….…….
2. Sarana Pengangkut
a. Nama Sarana Pengangkut : ……………….(16)………….…….
b. ……….(17)………. : …………………….………….…….
Kepada : ……………….(18)………….…….
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar - benarnya.
……….(19)………., ……….(20)……….
Diterima oleh: Diserahkan oleh:
……….(21)…….… ……….(22)…….…
……….(23)…….…
Disaksikan oleh:
……….(24)…….… ……….(25)…….…
*) pilih salah satu
**) dapat disajikan dalam lampiran
- 105 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang membuat berita acara
serah terima.
Nomor (2) : diisi nomor berita acara serah terima.
Nomor (3)
s.d.
Nomor (6) : diisi hari, tanggal, bulan, dan tahun pada saat dilaksanakan
serah terima BTD atau BDN yang dituliskan dengan huruf.
Nomor (7) : diisi dasar pelaksana an serah terima barang, misalnya
berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan untuk dilakukan
hibah.
Nomor (8) : diisi nama dan NIP Pejabat Bea dan Cukai ke - 1 yang
melaksanakan serah terima BTD atau BDN .
Nomor (9) : diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke - 1 yang
melaksanakan serah terima BTD atau BDN .
Nomor (10) : diisi jabatan dari Pejabat Bea dan Cukai ke - 1 yang melaksanakan
serah terima BTD atau BDN .
Nomor (11) : diisi nama dan NIP Pejabat Bea dan Cukai ke - 2 yang
melaksanakan serah terima BTD at au BDN .
Nomor (12) : diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke - 2 yang
melaksanakan serah terima BTD atau BDN .
Nomor (13) : diisi jabatan dari Pejabat Bea dan Cukai ke - 2 yang melaksanakan
serah terima BTD atau BDN .
Nomor (14) : diisi jumlah dan j enis barang yang diserahterimakan.
Nomor (15) : diisi informasi lain terkait barang yang diserahterimakan.
Nomor (16) : diisi nama sarana pengangkut yang diserahterimakan.
Nomor (17) : diisi informasi lain terkait sarana pengangkut yang
diserahterimakan.
N omor (18) : diisi nama pihak yang menerima sarana pengangkut/barang yang
diserahterimakan.
Nomor (19) : diisi nama kota/wilayah tempat dilakukan serah terima.
Nomor (20) : diisi tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya serah terima.
Nomor (21) : diisi tanda tangan dan nama orang yang menerima
barang/sarana pengangkut yang diserahterimakan.
Nomor (22) : diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai ke - 1 yang
melakukan serah terima.
Nomor (23) : diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai ke - 2 yang
melakukan serah terima.
Nomor (24) : diisi tanda tangan dan nama orang ke - 1 yang menyaksikan proses
serah terima.
Nomor (25) : diisi tanda tangan dan nama orang ke - 2 yang menyaksikan proses
serah terima.
- 106 -
U. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI
BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN ……….(1)……….
NOMOR ……….(2)……….
TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
……….(1)………. ,
Menimbang : a. bahwa pada ……….(3)………. terdapat b arang
dan/atau sarana pengangkut yang berasal dari
……….(4)……….;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
……….(5)………. Undang - Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang - Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
……….(6)……….;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dim aksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan ……….(1)………. tentang
Penetapan Sebagai Barang yang Menjadi Milik
Negara;
Mengingat : ……….(7)………. tentang Penyelesaian Terhadap Barang
yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai
Negara, d an Barang yang Menjadi Milik Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN ……….(1)………. TENTANG PENETAPAN
SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA.
KESATU : Menetapkan barang - barang dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian t idak terpisahkan dari Keputusan
……….(1)………. ini sebagai Barang yang Menjadi Milik
Negara.
KEDUA : Barang - barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU akan ditetapkan peruntukannya oleh Menteri
Keuangan.
KETIGA : Keputusan ……….(1)………. ini mulai berlaku p ada
tanggal ditetapkan.
Keputusan ……….(1)………. ini disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
c. Kepala Kantor Wilayah ……….(8)……….
- 107 -
Ditetapkan di ……….(9)……….
pada tanggal ………..(10)……….
……….(11)……….,
Ditandatangani secara elektronik
……….(12)……….
- 108 -
LAMPIRAN
KEPUTUSAN ……….(1)……….
NOMOR ……….(2)……….
TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK
NEGARA
DAFTAR BARANG YANG DITETAPKAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Dokumen Asal Uraian Barang Kontainer Peraturan
Lokasi
No. Consignee Lartas yang
Jenis Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi Nomor Ukuran TPP
Dikenakan
(13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24)
……….(11)……….,
Ditandatangani secara elektronik
……….(12)……….
- 109 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan
keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN .
Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN .
Nomor (3) : diisi satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai
penetapan sebagai BMMN .
Nomor (4) : diisi asal BMMN, misalnya BTD yang merupakan barang yang
dibatasi untuk diimpor yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya
dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP.
Nomor (5) : diisi pasal dan ayat yang terkait dengan penetapan BMMN dalam
Undang - Undang Kepabeanan.
Nomor (6) : diisi dengan bunyi pasal dan ayat sesuai dengan nomor 5.
Nomor (7) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai pen yelesaian
terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
Nomor (8) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai
penetapan sebagai BMMN diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2,
Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai.
Nomor (9) : diisi tempat ditetapkan keputusan mengenai penetapan sebagai
BMMN .
Nomor (10) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan
mengenai penetapan sebagai BMMN .
Nomor (11) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan
keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN (dengan huruf
kapital).
Nomor (12) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang
menandatangani keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN
(dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor
induk pegawai).
Nomor (13) : diisi nomor urut.
Nomor (14) : diisi jenis dokumen asal atas barang yang ditetapkan sebagai
BMMN , misalnya BCP mengenai BTD atau keputusan mengenai
penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN.
Nomor (15) : diisi nomor dokumen asal.
Nomor (16) : diisi tanggal dokumen asal.
Nomor (17) : diisi jumlah dan satuan barang.
Nomor (18) : diisi detail jenis/uraian barang.
Nomor (19) : diisi kondisi barang, misalnya baik, rusak, dan lain - lain.
Nomor (20) : diisi nomor kontainer, jika ada.
Nomor (21) : diisi ukuran kontainer, jika ada.
Nomor (22) : diisi nama atau identitas cons ignee , jika ada.
Nomor (23) : diisi peraturan larangan atau pembatasan yang dikenakan
terhadap barang yang ditetapkan sebagai BMMN , jika ada.
Nomor (24) : diisi lokasi nama atau identitas TPP tempat penyimpanan barang
yang ditetapkan sebagai BMMN .
- 110 -
V. CONTOH FORMAT PENGAJUAN USULAN PERUNTUKAN BARANG YANG
MENJADI MILIK NEGARA
KOP SURAT ……….(1)……….
NOTA DINAS
Nomor ……….(2).……..
Yth. : ……….(3)………
Dari : ……….(4)……...
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Pengajuan Usulan Peruntukan Barang yang Menjadi Milik
Negara
Tanggal : ………..(5)………
Sehubungan dengan proses penyelesaian Barang yang Menjadi Milik
Negara (BMMN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
……….(6)………. tentang Penyelesaian Terhadap Bara ng yang Dinyatakan
Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi
Milik Negara, bersama ini disampaikan hal - hal sebagai berikut.
1. Pada ……….(7)………. terdapat barang - barang yang telah ditetapkan
menjadi BMMN sesuai dengan Keputusan ……….(4 )………. Nomor
……….(8)………. tentang Penetapan Sebagai Barang yang Menjadi Milik
Negara.
2. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
……….(6)………. , diatur bahwa:
a. Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan
Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai menyampaikan usulan peruntukan BMMN kepada Menteri
atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri;
b. usulan peruntukan sebagaimana dimaksud huruf a dilampiri
dengan:
1) keputusan mengenai penetapan BMMN ;
2) daftar BMMN yang diajukan usulan peruntukannya;
3) berita acara pencacahan barang;
4) surat pernyataan kesediaan dari Kementerian/Lembaga yang
ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga
dari Kementerian/Lembaga bersangkutan, dalam hal BMMN
diusulkan untuk dilakukan penetapan status penggunaan; dan
5) surat pernyataan kesediaan menerima hibah dari pemerintah
daerah/desa, lembaga
sosial/budaya/keagamaan/kemanusiaan/pendidikan yang
bersifat non komersial, yang ditandat angani oleh Sekretaris
Daerah/Kepala Desa atau pimpinan lembaga, dalam hal BMMN
diusulkan untuk dilakukan hibah.
3. Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, terlampir bersama ini kami
sampaikan:
a. keputusan mengenai penetapan BMMN ;
b. daftar BMMN beserta usulan perun tukannya;
c. berita acara pencacahan barang; dan
d. ......................(9)..........................
- 111 -
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Ditandatangani secara elektronik
………….(10)………...
- 112 -
LAMPIRAN
Nota Dinas ……….(4)……...
Nomor : ……….(2)……….
Tanggal : ……….(5)……….
DAFTAR BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA PADA ……….(7)……….
DAN USULAN PENYELESAIANNYA
Keputusan BMMN Uraian Barang Nilai Wajar/ Nilai Limit
Usulan
No. Nilai Perkiraan Lelang
Nomor Tanggal Jumlah Jenis Barang Kondisi Peruntukan
(Rp) (Rp)*)
(11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)
….……(4)….……,
Ditandatangani secara elektronik
….……(10)….……
*) dicantumkan dalam hal diusulkan untuk dilakukan pelelangan
- 113 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan
peruntukan BMMN .
Nomor (2) : diisi nomor nota dinas usulan peruntukan BMMN.
Nomor (3) : diisi tujuan pengajuan usulan peruntukan BMMN sesuai dengan
perkiraan nilai BMMN .
Nomor (4) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menyampaikan
usulan peruntukan BMMN .
Nomor (5) : diisi tanggal nota dinas usulan peruntukan BMMN .
Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian
terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
Nomor (7) : diisi satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan
BMMN.
Nomor (8) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN .
Nomor (9) : diisi lampiran yang disampaikan dalam hal akan diajukan usulan
peruntukan untuk dilakukan PSP atau hibah.
Contoh pengisian :
a. Dalam hal diajukan usulan peruntukan untuk dilakukan
PSP:
surat pernyataan kesediaan dari Kementerian/Lembaga yang
diusulkan sebagai Pengguna Barang, ya ng ditandatangani
oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris lembaga dari
Kementerian/Lembaga bersangkutan.
b. Dalam hal diajukan usulan peruntukan untuk dilakukan
hibah:
surat pernyataan kesediaan dari pemerintah daerah/desa,
lembaga
sosial/budaya/keagamaan/kemanus iaan/pendidikan yang
bersifat non komersial yang akan menerima Hibah, yang
ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Kepala Desa atau
pimpinan lembaga.
Nomor (10) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang
menyampaikan usulan peruntukan BMMN .
Nomor (1 1) : diisi nomor urut.
Nomor (12) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN .
Nomor (13) : diisi tanggal keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN .
Nomor (14) : diisi jumlah dan satuan barang.
Nomor (15) : diisi jenis barang.
Nomor (16) : diis i kondisi barang.
Nomor (17) : diisi nominal Nilai Wajar/Nilai Perkiraan atas BMMN dalam mata
uang Rupiah.
Nomor (18) : dicantumkan dalam hal BMMN diusulkan untuk dilakukan
pelelangan dan diisi nominal nilai limit lelang dalam mata uang
Rupiah.
Nomor (19) : diisi usulan peruntukan BMMN .
- 114 -
W. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN NILAI LIMIT LELANG
BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN ……….(1)……….
NOMOR ……….(2)……….
TENTANG
PENETAPAN NILAI LIMIT LELANG
ATAS BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
……….(1)……….
Menimbang : a. bahwa pada ……….(3)………. terdapat Barang yang
Menjadi Milik Negara yang akan diusulkan untuk
dilakukan pelelangan ;
b. bahwa terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah
dilakukan penilaian sesuai dengan laporan
penilaian nomor ........ (4) ......... yang diterbitkan
oleh ......(5).....;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimak sud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan ……….(1)………. tentang
Penetapan Nilai Limit Lelang Atas Barang Yang
Menjadi Milik Negara;
Mengingat : ……….(6)……….;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN ……….(1)………. TENTANG PENETAPAN
NILAI LIMIT LELANG ATAS BARANG YANG MENJADI
MILIK NEGARA.
KESATU : Menetapkan nilai limit lelang Barang yang Menjadi Milik
Negara sejumlah ……….(7)………. dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
……….(1)………. ini .
KEDUA : Keputusan ……….(1)………. ini menjadi dasar bagi
Panitia Lelang pada ……….(3)……….
KETIGA : Keputusan ……….(1)………. ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan .
Keputusan ……….(1)………. ini disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
b. Kepala Kantor W ilayah ……….(8)……….
- 115 -
Ditetapkan di ……….(9)……….
pada tanggal ………..(10)……….
……….(11)……….,
Ditandatangani secara elektronik
……….(12)…........
- 116 -
LAMPIRAN
KEPUTUSAN ……….(1)……….
NOMOR ……….(2)……….
TENTANG
PENETAPAN NILAI LIMIT LELANG ATAS BARANG
YANG MENJADI MILIK NEGARA
NILAI LIMIT LELANG BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA PADA ……….(3)……….
Keputusan
Uraian Barang Biaya - Biaya
BMMN
Nilai
Nilai Biaya
No. Sewa Sewa Biaya/ Biaya Limit
Wajar pengangkutan Biaya
Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi Gudang Gudang Upah Terkait Lelang
Barang dari Pencacahan
di TPS di TPP Buruh Lelang
TPS ke TPP
(13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26)
……….(11)……….,
Ditandatangani secara elektronik
……….(12)……….
- 117 -
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan
keputusan mengenai penetapan nilai limit lelang atas BMMN.
Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan nilai limit lelang atas
BMMN.
Nomor (3) : diisi satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai
penetapan nilai limit lelang atas BMMN.
Nomor (4) : diisi nomor dan tanggal laporan penilaian yang diterbitkan oleh
unit kerja DJKN atau kantor jasa penilai publik.
Nomor (5) : diisi unit kerja DJKN atau nama kantor jasa penilai publik yang
menerbitkan laporan penilaian.
Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian
terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
Nomor (7) : diisi nominal nilai limit lelang terhadap BMMN yang akan dilelang
dalam mata uang Rupiah.
Nomor (8) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai
penetapan nilai limit lelang atas BMMN diterbitkan oleh Kepala
Kantor Pengawa san dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2,
Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai.
Nomor (9) : diisi tempat diterbitkannya keputusan mengenai penetapan nilai
limit lelang atas BMMN.
Nomor (10) : diisi ta nggal, bulan, dan tahun diterbitkannya keputusan
mengenai penetapan nilai limit lelang atas BMMN.
Nomor (11) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan
keputusan mengenai penetapan nilai limit lelang atas BMMN
(dengan huruf kapital).
Nomor (12) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang
menandatangani keputusan mengenai penetapan nilai limit lelang
atas BMMN (dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan/atau
nomor induk pegawai).
Nomor (13) : diisi nomor urut.
Nomor (14) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN.
Nomor (15) : diisi tanggal keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN.
Nomor (16) : diisi jumlah dan satuan barang.
Nomor (17) : diisi jenis barang.
Nomor (18) : diisi kondisi barang.
Nomor (19) : diisi nomi nal Nilai Wajar atas BMMN dalam mata uang Rupiah.
Nomor (20) : diisi nominal nilai sewa gudang di TPS terhadap BMMN dalam
mata uang Rupiah.
Nomor (21) : diisi nominal nilai biaya pengangkutan barang dari TPS ke TPP
terhadap BMMN dalam mata uang Rupiah.
Nom or (22) : diisi nominal nilai sewa gudang terhadap BMMN dalam mata uang
Rupiah, dalam hal disimpan di TPP selain yang dikelola oleh
satuan kerja DJBC.
Nomor (23) : diisi nominal nilai biaya pencacahan terhadap BMMN dalam mata
uang Rupiah.
Nomor (24) : diis i nominal nilai biaya/upah buruh terhadap BMMN dalam mata
uang Rupiah.
Nomor (25) : diisi nominal nilai biaya lain yang dipergunakan untuk keperluan
lelang BMMN dalam mata uang Rupiah.
- 118 -
Nomor (26) : diisi nominal nilai limit lelang terhadap BMMN yang akan dilelang
dalam mata uang Rupiah.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Istilah Terkait
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepabeanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
KuasaDisebut dalam Pasal 66Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Barang EksporDisebut dalam Pasal 66Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan atau akan dikeluarkan dari daerah pabean melalui prosedur ekspor.
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 66Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
BukuDisebut dalam Pasal 66Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
CukaiDisebut dalam Pasal 66Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 66Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EksportirDisebut dalam Pasal 66Eksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045