Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 41
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor
Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai menyatakan status BMMN
dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan
sebagai BMMN .
(2) BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di
TPP atau TLB - TPP dan dicatat ke dalam BCP mengenai
BMMN.
(3) Dalam hal BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa uang tunai, dilakukan penyetoran ke kas negara
dan dicat at ke dalam BCP mengenai BMMN.
(4) BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan
kekayaan negara dan dilampirkan sebagai catatan atas
laporan keuangan DJBC.
(5) Keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan
me nggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 41Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 41Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
KeputusanDisebut dalam Pasal 41Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PenetapanDisebut dalam Pasal 41Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 41Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PutusanDisebut dalam Pasal 41keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045