Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) BDN dinyatakan menjadi BMMN, dalam hal barang
tersebut berupa:
a. Barang Lartas yang tidak diberitahukan atau
diberitahukan secara tidak benar dalam
pemberitahuan pabean yang tidak ditemukan bukti
permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di
bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf b;
b. barang dan/atau sarana pengangku t yang ditegah
oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak
pidana kepabeanan yang pelakunya tidak dikenal;
c. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah
oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan:
1. Barang Lartas yang tidak diselesaikan kewajiban
pab eannya; atau
2. barang impor sementara yang tidak dilakukan
realisasi ekspor kembali atau penyelesaian selain
diekspor kembali,
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
penyimpanan di TPP atau TLB - TPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a ; atau
- 15 -
d. barang dan/atau sarana pengangkut yang
ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang
tidak dikenal yang tidak diselesaikan kewajiban
pabeannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Penetapan sebagai BMMN seb agaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan apabila tidak terdapat permohonan
keberatan.
Istilah Terkait
Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dan tunduk pada penyelesaian kewajiban kepabeanan.
CukaiDisebut dalam Pasal 17Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan PabeanDisebut dalam Pasal 17Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas tertentu di pelabuhan, bandar udara, atau tempat lain untuk lalu lintas barang…
KepabeananDisebut dalam Pasal 17Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta…
KewajibanDisebut dalam Pasal 17sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Kewajiban PabeanDisebut dalam Pasal 17Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan atas barang, orang, atau sarana pengangkut…
PejabatDisebut dalam Pasal 17Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045