Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 51
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor
Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan
mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BTD
atau BDN dengan ketentuan seb agai berikut:
a. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30
Juni, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Juli
tahun yang bersangkutan; dan
b. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31
Desember, disampaikan paling lama pada tanggal 15
Januari tahun berikutnya.
(2) Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan
penyelesaian administrasi BTD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan dengan kete ntuan sebagai
berikut:
a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur
Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah; atau
b. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(3) Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan
penyelesaian administrasi BDN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur
Jenderal dan Kepala Kan tor Wilayah; atau
b. Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengadministrasia n
BTD atau BDN telah dilakukan dengan menggunakan BCP
melalui SKP.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 51Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 51Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045