Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang:
a. busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau
rusak, segera dimusnahkan; atau
b. karena sifatnya:
1. tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat
busuk seperti buah segar dan sayur segar;
2. merusak atau mencemari barang lainnya, seperti
asam sulfat dan belerang;
3. berbahaya, seperti barang yang mudah meledak;
atau
4. pengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti
barang yang harus disimpan dalam ruangan
pendingin,
segera dilelang dengan memberitahukan secara
tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang,
dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan
barang yang dilarang atau dibatasi untuk dii mpor
atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(2) BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor
atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN.
(3) BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor
atau diekspor disediakan untuk disel esaikan kewajiban
pabeannya oleh importir, eksportir, pemiliknya, atau
kuasanya, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB - TPP.
(4) BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
menjadi BMMN apabila tidak diselesaikan kewajiban
pabeannya.
(5) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pa sal 9
(1) BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf
b dan BTD yang bukan merupakan barang yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau
dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang tidak di selesaikan
- 9 -
kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam
puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB - TPP,
ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(2) BTD yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dalam rencana
pelelangan barang.
(3) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui Lelang umum dengan memperhatikan
rencana pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. diimpor untuk dipakai, setelah bea masuk, cukai,
PDRI, dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;
b. diekspor kembali, setelah biaya yang terutang
dilunasi;
c. dibatalkan ekspornya, setelah biaya yang terutang
dilunasi;
d. diekspor, setelah biaya yang terutang dilunasi;
e. dikeluarkan dengan tujuan TPB, setelah biaya yang
terutang dilunasi; atau
f. dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan
Cukai dalam hal busuk, kedaluwarsa, tidak layak
konsumsi, atau rusak,
paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum dilakukan
pelelangan.
(5) Dikecualikan dari ketentuan ditetapkan untuk dilelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal BTD:
a. rusak berat;
b. tidak mempunyai nilai ekonomis; dan/atau
c. berupa dokumen.
(6) BTD sebagaimana dimaksud pada aya t (5), ditetapkan
untuk dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(7) Dalam hal dapat dipastikan bahwa BTD sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diselesaikan oleh
importir, eksportir, dan/atau pemiliknya, pemusnahan
dapat dilakukan tanpa menunggu jang ka waktu 60 (enam
puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB - TPP.
(8) Penetapan untuk dilelang terhadap BTD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan
keputusan sesuai contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupak an bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
Istilah Terkait
Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Bea MasukDisebut dalam Pasal 8Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
CukaiDisebut dalam Pasal 8Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DaluwarsaDisebut dalam Pasal 8Daluwarsa adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
EksportirDisebut dalam Pasal 8Eksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor.
GuruDisebut dalam Pasal 8Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 8Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045