Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 44
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor
Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan usulan
peruntukan BMMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1) kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuk atas nam a Menteri.
(2) Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan:
a. keputusan mengenai penetapan BMMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);
b. daftar BMMN yang diajukan usulan peruntukannya;
c. berita acara pencacahan barang;
d. surat pernyata an kesediaan dari Kementerian/
Lembaga yang ditandatangani oleh Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Lembaga dari Kementerian/
Lembaga bersangkutan, dalam hal BMMN diusulkan
untuk dilakukan PSP; dan
e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari
pemerintah daera h/desa, lembaga sosial/budaya/
keagamaan/kemanusiaan/pendidikan yang bersifat
non komersial, yang ditandatangani oleh Sekretaris
Daerah/Kepala Desa atau pimpinan lembaga, dalam
hal BMMN diusulkan untuk dilakukan Hibah.
(3) Usulan peruntukan BMMN sebagaimana di maksud pada
ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
- 30 -
(4) BMMN berupa uang tunai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (3) dikecuali kan dari ketentuan pengajuan
usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DesaDisebut dalam Pasal 44Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
DirekturDisebut dalam Pasal 44Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
HibahDisebut dalam Pasal 44pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
IkanDisebut dalam Pasal 44Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 44Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
KeputusanDisebut dalam Pasal 44Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PejabatDisebut dalam Pasal 44Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045