Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 29
(1) Terhadap BTD atau BDN yang tidak laku Lelang dan
diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan
penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1), dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai
Wa jar atau Nilai Likuidasi.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh penilai pemerintah atau penilai publik.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala
Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai menentukan harga
terendah Lelang sebesar Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi.
(4) Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dicantumkan sebagai harga terendah Lelang
dalam usulan seba gaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 29Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
LikuidasiDisebut dalam Pasal 29Likuidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045