Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 40
BMMN berasal dari:
a. BTD yang merupaka n barang yang dilarang untuk
diekspor atau diimpor;
b. BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk
diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh
pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak disimpan di TPP;
c. BDN yang merupakan baran g dan/atau sarana
pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang
berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
d. BDN yang merupakan barang dan/atau sarana
pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh
pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP;
- 28 -
e. BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi
untuk diimpor atau diekspor; atau
f. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan
putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
HakimDisebut dalam Pasal 40Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta hakim pada pengadilan tertentu sesuai pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 40Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan PabeanDisebut dalam Pasal 40Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas tertentu di pelabuhan, bandar udara, atau tempat lain untuk lalu lintas barang…
Kekuatan Hukum TetapDisebut dalam Pasal 40Kekuatan Hukum Tetap adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang…
PejabatDisebut dalam Pasal 40Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PemilikDisebut dalam Pasal 40Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PutusanDisebut dalam Pasal 40keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045