Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor
Pelayanan menetapkan status BDN dengan menerbitkan
keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN.
(2) Penetapan status BDN s ebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak:
a. diberitahukan oleh pejabat pemeriksa dokumen
berupa rekomendasi penetapan BDN, untuk barang
yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau
dieks por yang tidak diberitahukan atau diberitahukan
secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean; atau
b. laporan pelanggaran (LP) atau laporan dari pengelola
kawasan pabean, untuk barang dan/atau sarana
pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean .
(3) Jangka wak tu penetapan status BDN atas barang
dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat
Bea dan Cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah
diterbitkan berita acara pencacahan.
(4) BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam
BCP mengenai BDN dan di simpan di TPP atau TLB - TPP.
(5) Dalam hal terhadap BDN yang dipindahkan dari TPS ke
TPP atau TLB - TPP dikenakan biaya penimbunan TPS,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pengusaha TPS memberikan penangguhan
pembayaran biaya penimbunan BDN di TPS; dan
b. biaya penimbunan BDN di TPS dilunasi oleh:
1. pemenang Lelang, pada saat barang selesai
dilelang; atau
2. importir, eksportir, pemilik barang, atau
kuasanya, pada saat barang diselesaikan
kewajiban pabeannya.
(6) Penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai
BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menerbitkan keputusan sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
CukaiDisebut dalam Pasal 11Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 11Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EksportirDisebut dalam Pasal 11Eksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor.
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 11Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Kawasan PabeanDisebut dalam Pasal 11Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas tertentu di pelabuhan, bandar udara, atau tempat lain untuk lalu lintas barang…
KeputusanDisebut dalam Pasal 11Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045