Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 45
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor
Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penyelesaian
terhadap BMMN s esuai dengan penetapan peruntukan
BMMN yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk atas nama Menteri.
(2) BMMN yang ditetapkan peruntukannya untuk dilakukan
penjualan secara Lelang, PSP, atau Hibah, tidak
diberlakukan ketentuan peraturan perundang - undangan
mengenai pembatasan di bidang impor, sepanjang tidak
ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(3) Pemenang Lelang yang merupakan pemenang Lelang atas
BMMN komoditas tata niaga impor ( post border ) dan hasil
Lelang akan diperj ualbelikan kepada pihak lain,
pemenang Lelang wajib memenuhi ketentuan peraturan
perundang - undangan mengenai tata niaga impor ( post
border ).
(4) Kewajiban Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dicantumkan oleh pejabat Lelang dalam
Risalah Lelang.
(5) BMMN yang ditetapkan peruntukannya untuk:
a. PSP;
b. Hibah;
c. Pemusnahan; dan
d. Penghapusan,
tidak dipungut sewa gudang di TPS, sewa gudang di TPP
atau TLB - TPP, dan biaya lain.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 45Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
HibahDisebut dalam Pasal 45pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
IkanDisebut dalam Pasal 45Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 45sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PejabatDisebut dalam Pasal 45Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PenetapanDisebut dalam Pasal 45Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PenjualDisebut dalam Pasal 45Penjual adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan barang dan menjamin hak pembeli sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045