Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan:
a. barang ya ng sama sekali tidak diajukan
pemberitahuan pabean impor;
- 6 -
b. barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean
impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran, tetapi belum mendapatkan persetujuan
pengeluaran impor;
c. barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean
impor dan belum dilakukan pemenuhan persyaratan
atas ketentuan larangan dan/atau pembatasan
berdasarkan Surat Penetapan Barang
Larangan/Pembatasan;
d. barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean
ekspor yang tidak dimuat ke sa rana pengangkut;
e. barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke
dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas;
f. barang impor yang diangkut lanjut yang tidak
direalisasikan pengangkutannya; atau
g. barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan
pabean untuk dimasukkan ke TPB yang telah
mendapatkan persetujuan pengeluaran impor.
(2) Dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS
lain, jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung sejak barang
ditimbun di TPS:
a. te mpat barang tersebut pertama kali dilakukan
pembongkaran, dalam hal lokasi penimbunan
berpindah ke TPS lain dalam kawasan pabean yang
sama; atau
b. kawasan pabean lain, dalam hal lokasi penimbunan
berpindah ke TPS di kawasan pabean lain.
(3) Awal waktu penimbuna n di TPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a, ditentukan berdasarkan dokumen
dan/atau data penimbunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan mengenai penimbunan
barang di TPS.
(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan barang yang belum mendapatkan penetapan
tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai
yang menimbulkan kekurangan pembayaran bea masuk
dan PDRI.
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang
telah mendapatkan penetapan tarif dan/atau nil ai pabean
yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk
dan/atau PDRI:
a. tidak dinyatakan sebagai BTD; dan
b. penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai
penagihan bea masuk dan/atau cukai.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Barang ImporDisebut dalam Pasal 3Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dan tunduk pada penyelesaian kewajiban kepabeanan.
Bea MasukDisebut dalam Pasal 3Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
CukaiDisebut dalam Pasal 3Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Daerah PabeanDisebut dalam Pasal 3Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan PabeanDisebut dalam Pasal 3Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas tertentu di pelabuhan, bandar udara, atau tempat lain untuk lalu lintas barang…
Nilai PabeanDisebut dalam Pasal 3Nilai Pabean adalah nilai transaksi atau nilai yang ditetapkan menurut metode hukum untuk menghitung bea masuk atas barang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045