Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 25
(1) Direktur P2, Kepala Kantor W ilayah, Kepala Kantor
Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan
keputusan Menteri mengenai penetapan harga terendah
untuk BTD atau BDN yang akan dilelang.
(2) Komponen harga terendah untuk BTD yang akan dilelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh)
hari;
c. sewa gudang di TPP untuk paling lama 90 (sembilan
puluh) hari; dan/atau
d. biaya terkait pelelangan BTD.
(3) Komponen harga terendah untuk BDN yang akan dilelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh)
hari; dan
c. biaya terkait pelelangan BDN.
- 21 -
(4) Dalam hal BTD atau BDN disimpan di TPP yang disediakan
oleh pihak selain DJBC (TLB - TPP), harga terendah untuk
BTD atau BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit:
a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 3 0 (tiga puluh)
hari;
c. sewa gudang di TLB - TPP untuk paling lama 90
(sembilan puluh) hari; dan
d. biaya terkait pelelangan BTD atau BDN.
(5) Selain komponen harga terendah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), perhitungan harga
terendah BTD at au BDN yang akan dilelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan biaya lainnya
yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan
sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah ( at cost ).
(6) Dalam hal BTD atau BDN yang akan dilelang merupakan
bara ng ekspor, perhitungan harga terendah BTD atau
BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mempertimbangkan Nilai Wajar.
(7) Dalam hal BTD atau BDN yang pada saat penimbunannya
di TPS terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), besaran
biaya sewa gudang di TPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dikenakan sebesar biaya
penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di
TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(8) Keputusan Mente ri mengenai penetapan harga terendah
untuk BTD atau BDN yang akan dilelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
CukaiDisebut dalam Pasal 25Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 25Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KeputusanDisebut dalam Pasal 25Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PenetapanDisebut dalam Pasal 25Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 25Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PutusanDisebut dalam Pasal 25keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045