Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 49
(1) Dalam hal penawaran pada pelelangan BMMN telah
mencapai nilai limit Lelang namun pemenang Lelang tidak
melakukan pelunasan (wanprestasi), Direktur P2, Kepala
Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
melakukan Lelang ulang.
(2) Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui Lelang umum.
BAB VIII
PENYIMPANAN DAN PENGADMINISTRASIAN BARANG YANG
DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI
NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NE GARA
Istilah Terkait
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepabeanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
KuasaDisebut dalam Pasal 49Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
CukaiDisebut dalam Pasal 49Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 49Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PelunasanDisebut dalam Pasal 49Pelunasan adalah pemenuhan kewajiban pembayaran sampai tidak tersisa jumlah yang harus dibayar. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
PrestasiDisebut dalam Pasal 49Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak…
WanprestasiDisebut dalam Pasal 49Wanprestasi merupakan konsep atau istilah hukum yang digunakan untuk membahas perikatan, prestasi, pelanggaran kontrak, pengalihan hak dan utang,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045