Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 47
(1) Apabila pada pelelangan pertama BMMN tidak laku,
dilakukan pelelangan kedua.
(2) Nilai limit Lelang BMMN dalam pelelangan kedua
menggunakan nilai limit Lelang yang sama pada saat
pelelangan pertama atau berdasarkan hasil penilaian
kembali.
(3) Apabila pada pelelangan ked ua BMMN tidak laku,
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor
Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai dapat menyampaikan usulan
peruntukan kembali untuk dilakukan pelelangan ketiga,
Pemusnahan, PSP, Hibah, dan/ata u Penghapusan.
(4) Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuk atas nama Menteri.
(5) Dalam hal diusulkan untuk dilakukan pelelangan ketiga,
dilakukan Penilaian kembali terhadap BMMN.
(6) Penilai an kembali terhadap BMMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh penilai pemerintah
atau penilai publik.
(7) Dalam hal BMMN tidak laku pada pelelangan ketiga ,
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor
Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Peng awasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan usulan
peruntukan kembali untuk dilakukan Pemusnahan, PSP,
Hibah, dan/atau Penghapusan.
(8) Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuk atas nama Menteri.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 47Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
HibahDisebut dalam Pasal 47pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
IkanDisebut dalam Pasal 47Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatDisebut dalam Pasal 47Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045