Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 46
(1) Dalam hal BMMN diajukan usulan peruntukannya untuk
dilakukan penjualan secara Lelang, terhadap BMMN
dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh penilai pemerintah atau penilai publik.
(3) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor
Pelaya nan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai menetapkan nilai limit Lelang
sebesar Nilai Wajar dengan mempertimbangkan faktor
biaya.
(4) Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperhitungkan sebagai pengurang dari Nilai Wajar,
meliputi:
a. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh)
hari;
b. sewa gudang di TLB - TPP, dihitung sejak barang
disimpan di TLB - TPP sampai dengan saat pengajuan
usulan peruntukan dengan perhitungan jumlah hari
paling lama 90 (sembilan puluh) hari;
c. biaya pencacahan;
d. biaya pengangkutan barang dari TPS ke TLB - TPP;
- 31 -
e. biaya/upah buruh; dan/atau
f. biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya
yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran
yang sah ( at cost ).
(5) Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
sampai dengan huruf f, diperhitungkan dalam hal BMMN
disimpan di TPP yang disediakan oleh selain DJBC.
(6) Terhadap BMMN yang saat penimbunannya di TPS terjadi
pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di kawasan
pabean lain sebagaimana dimaksud dalam P asal 3 ayat (2)
huruf b, besaran biaya sewa gudang di TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikenakan sebesar biaya
penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di
TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(7) Penetapan Nilai Limit Lelang sebag aimana dimaksud pada
ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 46Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Kawasan PabeanDisebut dalam Pasal 46Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas tertentu di pelabuhan, bandar udara, atau tempat lain untuk lalu lintas barang…
PenetapanDisebut dalam Pasal 46Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PenjualDisebut dalam Pasal 46Penjual adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan barang dan menjamin hak pembeli sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 46Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
UpahDisebut dalam Pasal 46Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045