Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 22
(1) Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir,
atau eksportir, dapat mengajukan permohonan
pencabutan keberatan atas penetapan status barang
dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN sebagaimana
- 18 -
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang telah disampaikan
ke pada Menteri sepanjang belum diterbitkan keputusan
atas keberatan yang diajukan.
(2) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
a. Menteri melalui Direktur KBP, dalam hal keputusan
mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
b. Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah, dalam hal
keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN diteta pkan oleh
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai yang berada di bawah pengawasannya.
(3) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bahasa Indonesia
dengan menyebutkan alasan pencabutan keberatan dan
dilengkapi data, dokumen, dan/atau bukti paling sedikit
meliputi:
a. salinan surat permohonan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
b. salinan tanda terima pengajuan berkas keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan
c. identitas orang yang menandatangani permohonan
pencabutan keberatan.
(4) Dalam hal permohonan pencabutan keberatan diajukan
oleh Badan Hukum, orang yang menandatangani
permohonan pencabutan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan orang yang
namany a tercantum dalam akta perusahaan.
(5) Dalam hal permohonan pencabutan keberatan
ditandatangani oleh selain orang yang namanya tercantum
dalam akta perusahaan, permohonan pencabutan
keberatan dilengkapi dengan surat kuasa dari orang yang
namanya tercantum dala m akta perusahaan.
(6) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
a. secara elektronik melalui Portal DJBC; atau
b. secara manual dan berjenjang melalui Pejabat Bea
dan Cukai yang menetapkan status barang
dan/atau sarana pengangk ut sebagai BDN, dalam
hal Portal DJBC belum tersedia atau mengalami
gangguan operasional.
(7) Terhadap permohonan pencabutan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur KBP atau
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan
persetujuan atau pen olakan.
(8) Dalam hal permohonan pencabutan keberatan disetujui
dan telah diterbitkan surat persetujuan pencabutan
keberatan, keberatan tidak dapat diajukan kembali.
(9) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh forma t
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
- 19 -
Istilah Terkait
Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
AktaDisebut dalam Pasal 22dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 22Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 22Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
CukaiDisebut dalam Pasal 22Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 22Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EksportirDisebut dalam Pasal 22Eksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor.
IkanDisebut dalam Pasal 22Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045