Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 56
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Balai
Lelang memperoleh imbalan jasa.
(2) Dalam hal BMMN dilelang, imbalan jasa atas kegiatan
Jasa Pra Lelang dibebankan kepada pemenang Lelang.
(3) Dalam hal BTD da n BDN dilelang:
a. untuk Lelang, imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra
Lelang dibebankan kepada pemilik barang yang
diambil dari sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4) huruf a; atau
b. untuk Lelang dengan penyesuaian nilai, imb alan jasa
atas kegiatan Jasa Pra Lelang dibebankan kepada
pemenang Lelang.
(4) Dalam hal BTD dan BDN yang telah dilakukan kegiatan
Jasa Pra Lelang dan diselesaikan kewajiban pabeannya
sebelum dilaksanakan Lelang, imbalan jasa atas kegiatan
Jasa Pra Lelang dibe bankan kepada pemilik barang.
(5) Pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
membayar imbalan Jasa Pra Lelang yang terutang.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 56Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
IkanDisebut dalam Pasal 56Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 56sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Kewajiban PabeanDisebut dalam Pasal 56Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan atas barang, orang, atau sarana pengangkut…
PemilikDisebut dalam Pasal 56Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
UtangDisebut dalam Pasal 56Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045