Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
(1) Terhadap BDN berupa barang dan/atau sarana
pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b
yang berdasarkan hasil penelitian ditemukan bukti
permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang
- 13 -
kepabe anan dan pelakunya dikenal, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. BDN diserahkan kepada PPNS DJBC untuk disita
sebagai barang bukti jika diperlukan sebagai bukti di
pengadilan;
b. jika BDN tidak diperlukan sebagai bukti di
pengadilan:
1. BDN dapat diselesaikan k ewajiban pabeannya
oleh importir, eksportir, pemilik barang, atau
kuasanya dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di
TPP atau TLB - TPP dengan:
a) dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai,
dan/atau PDRI yang terutang;
b) menye rahkan dokumen atau keterangan
yang diperlukan sehubungan dengan
larangan atau pembatasan impor atau
ekspor, jika BDN merupakan Barang
Lartas; dan
c) menyerahkan sejumlah uang yang
besarannya ditetapkan oleh Menteri sebagai
ganti barang yang besarnya tidak me lebihi
harga barang; atau
2. tetap menjadi BDN sampai dengan adanya
putusan pengadilan, dalam hal atas BDN
tersebut tidak diselesaikan kewajiban
pabeannya dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di
TPP atau TLB - TPP.
(2) Terhadap BDN berupa barang dan/atau sarana
pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang
merupakan pelanggaran administrasi, dapat diselesaikan
kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemilik
barang, atau kuasanya, dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di
TPP atau TLB - TPP, dengan:
a. dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai, sanksi
administrasi berupa denda, dan/atau PDRI yang
terutang; dan
b. menyerahkan dokumen atau keterangan yang
diperlukan sehubungan den gan larangan atau
pembatasan impor atau ekspor, dalam hal
merupakan Barang Lartas.
(3) Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan
barang impor sementara yang akan diselesaikan dengan
diekspor kembali atau p enyelesaian selain diekspor
kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan mengenai impor sementara, dapat diserahkan
kembali kepada importir dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di
TPP atau TLB - TPP.
(4) Dalam hal importir, eksportir, pemilik barang, atau
kuasanya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak
melakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) atau tidak melakukan realisasi ekspor kembali
- 14 -
atau penyelesaian selain ekspor kembali seb agaimana
dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. barang dan/atau sarana pengangkut ditetapkan
menjadi BMMN, dalam hal merupakan barang
larangan atau pembatasan apabila tidak terdapat
permohonan keberatan; atau
b. barang dan/atau sarana pengangkut ditetapkan
untuk dilelang, dalam hal bukan merupakan Barang
L artas.
(5) Penetapan atas BDN yang disita sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, batal dengan adanya penetapan sita
dari pengadilan negeri dan penguasaan atas barang
tersebut beralih kepada PPNS DJBC.
Istilah Terkait
Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
KuasaDisebut dalam Pasal 15Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Barang BuktiDisebut dalam Pasal 15benda atau objek yang berkaitan dengan tindak pidana atau proses pembuktian dan ditangani menurut ketentuan hukum acara yang…
Barang ImporDisebut dalam Pasal 15Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dan tunduk pada penyelesaian kewajiban kepabeanan.
Bea KeluarDisebut dalam Pasal 15Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu.
Bea MasukDisebut dalam Pasal 15Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
CukaiDisebut dalam Pasal 15Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
EksportirDisebut dalam Pasal 15Eksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045