Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang pengelolaan BTD, melakukan pencacahan
terhadap BTD sebagaimana dima ksud dalam Pasal 5
ayat (2):
a. setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
disimpan di TPP atau TLB - TPP; atau
- 8 -
b. sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak disimpan di TPP atau TLB - TPP, dalam hal
terdapat kebutuhan segera atas informasi mengenai
jenis, sifat, dan/atau kondisi barang.
(2) Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui jenis, jumlah,
sifat, dan/atau kondisi barang.
(3) Berdasarkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pejabat Bea dan C ukai menentukan tindak
lanjut atas BTD berupa:
a. pemusnahan;
b. pelelangan; atau
c. penetapan sebagai BMMN.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
CukaiDisebut dalam Pasal 7Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
InformasiDisebut dalam Pasal 7Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PejabatDisebut dalam Pasal 7Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PenetapanDisebut dalam Pasal 7Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045