Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Status sebagai BDN dibatalkan, apabila:
a. tidak dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan
atau pelanggaran berdasarkan hasil penelitian
Pejabat Bea dan Cukai dan telah diselesaikan
kewajiban pabeannya;
b. BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut
yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai telah
diselesaikan kewajiban pabeannya sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf
b angka 1 dan ayat (2);
c. BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut
yang ditegah yang merupakan barang impor
sementara telah diekspor kembali atau telah
diselesaikan dengan penyelesaian selain dengan
diekspor kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari sesuai keten tuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3); atau
d. BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut
yang ditinggalkan di kawasan pabean telah
diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai
ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pembatalan status sebagai BDN dilakukan oleh
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor
Pelayanan dengan menerbitkan keputusan mengenai
pembatalan status sebagai BDN.
(3) Pembatalan status sebagai BDN dapat dilakukan
terhadap:
a. seluruh barang dalam keputusan penetapan BDN;
atau
b. sebagian barang, dalam hal hanya sebagian barang
dalam keputusan penetapan BDN yang dilakukan
pembatalan.
(4) Keputusan mengenai pembatalan status seba gai BDN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dan tunduk pada penyelesaian kewajiban kepabeanan.
CukaiDisebut dalam Pasal 18Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 18Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 18Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan PabeanDisebut dalam Pasal 18Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas tertentu di pelabuhan, bandar udara, atau tempat lain untuk lalu lintas barang…
KeputusanDisebut dalam Pasal 18Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewajibanDisebut dalam Pasal 18sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Kewajiban PabeanDisebut dalam Pasal 18Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan atas barang, orang, atau sarana pengangkut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045