Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang pengelolaan BTD memberitahukan secara
tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang,
dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan
kewajiban pabean yang terkait dengan BTD dalam jangka
waktu 60 (enam puluh) hari sejak barang disimpan di TPP
atau TLB - TPP.
(2) Dalam hal BTD berasal dari barang kiriman,
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disampaikan kepada PPYD atau PJT.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 6Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
CukaiDisebut dalam Pasal 6Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
EksportirDisebut dalam Pasal 6Eksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor.
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 6Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 6sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Kewajiban PabeanDisebut dalam Pasal 6Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan atas barang, orang, atau sarana pengangkut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045