Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (5) huruf a dan ayat (6) disampaikan kepada
pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir,
atau eksportir melalui Portal DJBC paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.
(2) Dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau terdapat
gangguan operasional, keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a dan ayat (6)
disampaikan secara manua l kepada orang yang
mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung setelah tanggal ditetapkan.
(3) Penyampaian keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dinyatakan dengan:
a. tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara
langsung;
b. bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui
pos, ekspedisi, atau kurir; atau
c. bukti pengiriman lain.
BAB V
PEMUSNAHAN, HIBAH, DAN PELELANGAN BARANG YANG
DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG
DIKUASAI NEGARA
Istilah Terkait
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepabeanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
KuasaDisebut dalam Pasal 24Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
EksportirDisebut dalam Pasal 24Eksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor.
HibahDisebut dalam Pasal 24pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
IkanDisebut dalam Pasal 24Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 24Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
KeputusanDisebut dalam Pasal 24Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PemilikDisebut dalam Pasal 24Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045