Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 48
(1) Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta
Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh
pejabat Lelang, merupakan harga Lelang.
- 32 -
(2) Jumlah penerimaan negara yang berasal dari Lelang
BMMN sesuai harga Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disetor seluruhnya ke kas negara.
(3) Selain membayar harga Lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemenang Lelang wajib membayar sewa
gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Biaya sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dibayarkan langsung oleh pemenang Lelang kepada yang
berhak.
(5) Dalam hal BMMN disimpan di TPP yang disediakan oleh
selain DJBC, selain harus membayar harga Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenang Lelang
wajib membayar:
a. sew a gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh)
hari, biaya sewa gudang di TLB - TPP untuk paling
lama 90 (sembilan puluh) hari; serta
b. biaya - biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (4) huruf c sampai dengan huruf f.
Istilah Terkait
Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
PejabatDisebut dalam Pasal 48Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045