Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 26
(1) BTD atau BDN yang berasal dari barang kiriman, barang
kiriman pekerja migran Indonesia, barang penumpang,
dan barang awak sarana pengangkut yang diselesaikan
melalui Lelang maupun Lelang penyesuaian nilai,
menggunakan tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai
barang kiriman, barang kiriman pekerja migran Indonesia,
barang penumpang, dan barang awak sarana pengangkut.
(2) BTD atau BDN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang diseles aikan melalui Lelang maupun Lelang
penyesuaian nilai menggunakan tarif bea masuk sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Istilah Terkait
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
IkanDisebut dalam Pasal 26Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PekerjaDisebut dalam Pasal 26Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Pekerja Migran IndonesiaDisebut dalam Pasal 26Pekerja Migran Indonesia adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum pelindungan pekerja migran indonesia untuk membahas aspek yang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 26Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Tarif Bea MasukDisebut dalam Pasal 26Tarif Bea Masuk adalah persentase atau besaran pungutan yang diterapkan terhadap nilai pabean atau satuan barang impor sesuai…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045