Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 35
(1) Alokasi hasil Lelang BTD yang disimpan di TPP meliputi:
a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terut ang;
b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh)
hari;
c. sewa gudang di TPP untuk paling lama 90 (sembilan
puluh) hari; dan/atau
d. biaya terkait pelelangan BTD.
(2) Alokasi hasil Lelang BTD yang disimpan di TLB - TPP
meliputi:
a. bea masuk, cukai, dan/atau P DRI yang terutang;
b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh)
hari;
c. sewa gudang di TLB - TPP untuk paling lama 90
(sembilan puluh) hari;
d. biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya
yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran
yang sah ( at cost ); dan/atau
e. biaya terkait pelelangan BTD.
(3) Dalam hal terdapat sisa hasil Lelang setelah dialokasikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sisa
hasil Lelang disediakan untuk pemilik, importir, eksportir,
atau kuasanya.
(4) Terhadap hasil Lelang BDN, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai,
dan/atau PDRI yang terutang, serta biaya sewa
gudang dan/atau biaya yang harus dibayar, sisa hasil
Lelang disediakan untuk pemilik, importir, eksportir,
atau kuasanya ; atau
b. dalam hal terdapat pengajuan permohonan keberatan
atas penetapan sebagai BDN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) atau BDN diperlukan sebagai
- 25 -
bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1), has il
Lelang disimpan sebagai ganti barang yang
bersangkutan sambil menunggu keputusan
keberatan atau untuk alat bukti di sidang pengadilan.
(5) Sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) huruf a, diberitahukan secara tertulis kepada
pemili k, importir, eksportir, atau kuasanya atau
diumumkan melalui papan pengumuman, media massa,
dan/atau media sosial Direktorat P2, Kantor Wilayah,
Kantor Pelayanan Utama, atau Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai oleh Pejabat Bea dan Cukai
dalam jan gka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
pelelangan.
(6) Sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) huruf a yang tidak diambil oleh pemilik, importir,
eksportir, atau kuasanya dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari setelah tanggal s urat
pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), menjadi milik negara dan akan
disetor ke kas negara.
(7) Pemberitahuan sisa hasil Lelang secara tertulis atau
pengumuman sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) disampaikan den gan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N
dan huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Alat BuktiDisebut dalam Pasal 35sarana pembuktian yang diakui oleh hukum untuk membuktikan fakta atau keadaan yang relevan dalam suatu perkara.
Bea MasukDisebut dalam Pasal 35Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
CukaiDisebut dalam Pasal 35Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
EksportirDisebut dalam Pasal 35Eksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor.
IkanDisebut dalam Pasal 35Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 35Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 35Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045