Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 38
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilaya h, Kepala Kantor
Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai m enerbitkan keputusan
mengenai penetapan Pemusnahan terhadap:
a. BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf a dan Pasal 9 ayat (6) dan ayat (7); dan
b. BDN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf a dan Pasal 19 ayat (5) dan ayat (6).
(2) Pemusnahan BTD atau BDN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan
dituangkan dalam be rita acara Pemusnahan.
(3) Keputusan mengenai penetapan Pemusnahan terhadap
BTD atau BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 38Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KeputusanDisebut dalam Pasal 38Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PejabatDisebut dalam Pasal 38Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PenetapanDisebut dalam Pasal 38Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 38Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PutusanDisebut dalam Pasal 38keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045