Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 62
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemblokiran
Akses Kepabeanan terhadap pemilik, importir, atau
eksportir yang tidak menyelesaikan kewajiban pabean atas
barang impor atau ekspor yang dinyatakan sebagai BTD
dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhit ung sejak
disimpan di TPP atau TLBTPP.
(2) Pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat Bea dan Cukai
mendapatkan konfirmasi mengenai kepemilikan atas BTD.
(3) Pembukaan blokir Akses Kepabeanan dilakukan dalam hal
BTD:
a. telah dilakukan penyelesaian kewajiban pabean oleh
pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya; atau
b. telah dilakukan pemusnahan, laku Lelang, atau
ditetapkan menjadi BMMN oleh Pejabat Bea dan
Cukai.
(4) Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud
p ada ayat (3) huruf a berupa:
a. diimpor untuk dipakai setelah bea masuk, cukai,
PDRI, dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;
b. diekspor kembali, setelah biaya yang terutang
dilunasi;
c. dibatalkan ekspornya, setelah biaya yang terutang
dilunasi;
d. diekspor, sete lah biaya yang terutang dilunasi;
- 38 -
e. dikeluarkan dengan tujuan TPB, setelah biaya yang
terutang dilunasi; atau
f. dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan
Cukai.
(5) Dikecualikan dari ketentuan pemblokiran Akses
Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d alam
hal BTD merupakan:
a. barang yang dikirim melalui PPYD atau PJT;
b. barang bawaan penumpang atau awak sarana
pengangkut;
c. barang pelintas batas; atau
d. barang yang diimpor atau diekspor oleh selain badan
usaha.
BAB XI
KETENTUAN LAIN - LAIN
Istilah Terkait
Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 62Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Barang ImporDisebut dalam Pasal 62Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dan tunduk pada penyelesaian kewajiban kepabeanan.
Bea MasukDisebut dalam Pasal 62Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
CukaiDisebut dalam Pasal 62Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
EksportirDisebut dalam Pasal 62Eksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor.
IkanDisebut dalam Pasal 62Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 62Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045