Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat - tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang - Undang Kepabeanan.
2. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang selanjutny a
disebut BTD adalah barang yang tidak diselesaikan
kewajiban pabeannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang kepabeanan.
3. Barang yang Dikuasai Negara yang selanjutnya disebut
BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang
sedang d alam penguasaan Pejabat Bea dan Cukai untuk
dilakukan penelitian berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang kepabeanan.
4. Barang yang Menjadi Milik Negara yang selanjutnya
disebut dengan BMMN adalah barang dan /atau sarana
pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara
berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan
di bidang kepabeanan.
- 3 -
5. Buku Catatan Pabean yang selanjutnya disingkat BCP
adalah buku daftar atau formulir dalam bentuk cetak atau
rekaman pada media elektronik yang digunakan untuk
mencatat pemberitahuan pabean dan kegiatan
kepabeanan berdasarkan Undang - Undang Kepabeanan,
termasuk untuk kegiatan penatausahaan BTD, BDN, dan
BMMN.
6. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah ba ngunan dan/atau lapangan atau
tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan
pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
7. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yan g
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
8. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat
TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain
yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh
pemerintah di Kantor Bea dan Cukai, yang berada di
bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMMN berdasarkan
Undang - Undang Kepabeanan.
9. Tempat lain yang berfungsi sebagai TPP yang selanjutnya
disebut TLB - TPP adalah tempat lain yang disamakan
dengan TPP yang ditetapkan oleh Menteri untuk
menyimpan BTD, BDN, dan BMMN.
10. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang selanjutnya
disingkat PPYD adalah penyelenggara pos yang diberikan
tugas oleh pem erintah untuk memberikan layanan
internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos
Dunia (Universal Postal Union).
11. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT
adalah penyelenggara pos yang memperoleh ijin usaha
dari instansi terkait untuk m elaksanakan layanan surat,
dokumen, dan paket sesuai dengan peraturan perundang -
undangan di bidang pos .
12. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
m encapai harga tertinggi yang didahului dengan
pengumuman lelang.
13. Pemusnahan adalah kegiatan untuk memusnahkan fisik
dan/atau kegunaan suatu barang.
14. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BTD, BDN,
dan/atau BMMN dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah/d esa atau dari pemerintah pusat
kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
15. Penetapan Status Penggunaan yang selanjutnya disingkat
PSP adalah keputusan pengelola barang atas BMMN
kepada pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas
dan fungsi kementeria n/lembaga.
- 4 -
16. Penghapusan adalah tindakan administrasi menghapus
BMMN dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dari
tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang
berada dalam penguasaannya.
17. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat
tertentu dalam rangka pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN.
18. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari
penjualan aset atau diba yarkan untuk penyelesaian
kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan
berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada
tanggal penilaian.
19. Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui
Lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
20. Bal ai Lelang adalah perorangan atau badan hukum yang
menyelenggarakan kegiatan di bidang jasa lelang
berdasarkan ijin dari Menteri.
21. Jasa Pra Lelang adalah suatu kegiatan ekonomi yang
dilaksanakan sebelum lelang.
22. Barang Larangan atau Pembatasan yang selanjutny a
disebut Barang Lartas adalah barang yang dilarang atau
dibatasi pemasukannya ke dalam Daerah Pabean atau
pengeluarannya dari Daerah Pabean berdasarkan
peraturan perundang - undangan.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidan g keuangan negara.
24. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disingkat DJBC adalah unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas,
dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
25. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yan g selanjutnya
disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas,
dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan
Kementerian Keuangan yang memil iki kewenangan, tugas,
dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
27. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan yang
selanjutnya disebut Direktur KBP adalah direktur di
lingkungan DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang keberatan kepabeanan dan cukai.
28. Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang selanjutnya
disebut Direktorat P2 adalah unit eselon II di lingkungan
DJBC yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di
bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan
cukai.
29. Direktur Penindakan dan Penyidikan y ang selanjutnya
disebut Direktur P2 adalah direktur di lingkungan DJBC
yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang
penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
30. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah dan kantor wilayah
khusus di lingkungan DJBC.
31. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai.
- 5 -
32. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal
DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN.
33. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DJBC yang
ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan
tugas tertentu berdasarkan Undang - Undang Kepabeanan.
34. Portal DJBC adalah sistem integrasi seluruh layanan
DJ BC kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik
dan berbasis web.
35. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor
pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
36. SKP Terintegrasi adalah SKP yang digunakan dalam
rangka pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN secara daring
dan terintegrasi antara DJBC dan DJKN.
37. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada
pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem
pelayanan kepabeanan baik yang menggunaka n teknologi
informasi maupun manual.
38. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat
PDRI adalah pajak yang dipungut oleh DJBC atas impor
barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak
Pengh asilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor).
BAB II
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI
Istilah Terkait
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
BukuTerkait Pasal 1Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
CukaiTerkait Pasal 1Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Daerah PabeanTerkait Pasal 1Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.
Kawasan PabeanTerkait Pasal 1Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas tertentu di pelabuhan, bandar udara, atau tempat lain untuk lalu lintas barang…
KepabeananTerkait Pasal 1Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta…
Kewajiban PabeanTerkait Pasal 1Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan atas barang, orang, atau sarana pengangkut…
PanganTerkait Pasal 1Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045