Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 52
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor
Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan
mengenai pencatatan dan penyelesa ian administrasi
BMMN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30
Juni, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Juli
tahun yang bersangkutan; dan
b. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31
Desember, disampaikan paling lama pada tanggal 15
Januari tahun berikutnya.
(2) Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan
penyelesaian administrasi BMMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelaya nan Bea dan
Cukai menyampaikan laporan kepada:
1. Direktur Jenderal;
- 34 -
2. Kepala Kantor Wilayah; dan
3. Kepala KPKNL;
b. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan
kepada:
1. Direktur Jenderal; dan
2. Kepala Kantor Wilayah D JKN;
c. Direktur P2 menyampaikan laporan kepada:
1. Direktur Jenderal; dan
2. Kantor Pusat DJKN.
(3) Ketentuan penyampaian laporan kepad a Direktur
Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal
pengadministrasian BMMN telah dilakukan dengan
menggunakan BCP melalui SKP.
(4) Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat ( 2) tidak berlaku dalam hal SKP
Terintegrasi telah diimplementasikan.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 52Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GrasiDisebut dalam Pasal 52Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 52Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045